Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1968
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1968/ No 9 , LL Bphn : 2 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  2. tentang PP No. 12 Tahun 1967
  3. tentang PP No. 2 Tahun 1968

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen