Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan mengatur persyaratan kelaiklautan kapal Indonesia, meliputi pengukuran kapal (tonase kotor dan bersih), pendaftaran kapal, penerbitan surat tanda kebangsaan, perlengkapan keselamatan (konstruksi, mesin, peralatan kebakaran, alat penolong), pencegahan pencemaran, dan kelaikan peti kemas. Kapal wajib memiliki sertifikat keselamatan kapal, surat ukur, serta surat tanda kebangsaan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kapal perang dan kapal negara yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan tidak niaga.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Konteks Historis
PP No. 51 Tahun 2002 diterbitkan sebagai pelaksana dari Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang menjadi dasar hukum utama sektor maritim Indonesia saat itu. Pada era 2000-an, Indonesia sedang memodernisasi kerangka regulasi maritim untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan global, termasuk kesepakatan internasional seperti SOLAS (Safety of Life at Sea) dan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea). PP ini juga muncul sebagai respons atas kebutuhan meningkatkan keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran laut, dan penguatan daya saing industri perkapalan nasional.
Tujuan dan Ruang Lingkup
PP ini mengatur secara teknis aspek operasional perkapalan, meliputi:
- Persyaratan Kapal: Standar teknis, sertifikasi, dan kelaiklautan kapal.
- Keselamatan Pelayaran: Kewajiban pemasangan alat navigasi, prosedur darurat, dan mitigasi kecelakaan laut.
- Awak Kapal dan Sertifikasi: Kualifikasi nakhoda, perwira, dan awak kapal.
- Pengawasan Pelabuhan: Kewenangan otoritas pelabuhan dalam inspeksi kapal asing dan domestik.
Relevansi dengan Regulasi Internasional
PP No. 51/2002 selaras dengan komitmen Indonesia dalam International Maritime Organization (IMO), khususnya konvensi MARPOL 73/78 (pencegahan pencemaran laut) dan STCW 1978 (standar pelatihan awak kapal). Hal ini memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama maritim global dan memastikan kapal berbendera Indonesia memenuhi standar internasional.
Perkembangan Regulasi Pasca-PP No. 51/2002
PP ini menjadi fondasi bagi regulasi maritim Indonesia sebelum diubah dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang merevisi UU No. 21/1992. Meskipun UU No. 17/2008 telah berlaku, PP No. 51/2002 tetap relevan selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru, terutama dalam hal teknis operasional kapal.
Implikasi Praktis
- Industri Pelayaran: Perusahaan pelayaran wajib mematuhi standar teknis dan keselamatan yang ketat, termasuk audit rutin oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Penegakan Hukum: Otoritas berwenang (seperti Kesyahbandaran) memiliki dasar hukum untuk menahan atau menolak kapal yang tidak memenuhi syarat.
- Lingkungan: Pengaturan limbah kapal dan pencegahan tumpahan minyak di laut menjadi lebih sistematis.
Catatan Penting
- PP ini berlaku sejak 23 September 2002 dan belum dicabut/diubah secara keseluruhan, meskipun beberapa ketentuan teknis mungkin telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi internasional.
- Pelaku usaha di sektor maritim disarankan merujuk juga pada Peraturan Menteri Perhubungan turunan PP ini untuk implementasi lebih detail.
PP No. 51/2002 mencerminkan upaya Indonesia membangun sistem maritim yang aman, kompetitif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi poros maritim dunia.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.