PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 5T dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, dan keamanan kapal. Pelayaran dikuasai negara dan pembinaannya dilakukan oleh Menteri, meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Regulasi menetapkan definisi kunci seperti pelayaran, pelabuhan, kapal, dan angkutan laut khusus. Untuk angkutan di perairan, diatur jaringan trayek, izin usaha, dan tarif. Bagi kepelabuhanan, diatur struktur Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan, termasuk perizinan dan konsesi. Kelaiklautan kapal dan manajemen keamanan kapal diatur melalui sertifikasi dan pelaksanaan Koda (International Ship and Port Facility Security Code). Regulasi ini mencakup seluruh aspek pelayaran di Indonesia, dari perencanaan hingga pengawasan operasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
Konteks Historis dan Politik
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang bertujuan menyederhanakan regulasi untuk meningkatkan investasi dan daya saing sektor maritim. Kebijakan ini sejalan dengan agenda Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai “Poros Maritim Dunia”, dengan fokus pada efisiensi logistik, penguatan infrastruktur pelabuhan, dan peningkatan peran swasta.
Materi Krusial yang Perlu Dipahami
-
Konsesi Kepelabuhanan
- Akar Masalah: Sebelum PP ini, pengelolaan pelabuhan sering terkendala birokrasi panjang dan dominasi BUMN (seperti Pelindo). PP No. 31/2021 memperkenalkan mekanisme konsesi untuk memberikan hak pengelolaan jasa kepelabuhanan kepada badan usaha swasta atau BUMN/BUMD melalui skema Public-Private Partnership (PPP).
- Implikasi: Privatisasi terbatas ini bertujuan mempercepat pembangunan pelabuhan, tetapi berpotensi memicu konflik kepentingan jika tidak ada pengawasan ketat terhadap komitmen investasi dan transparansi tender.
-
Pencabutan Regulasi Lama
PP ini mencabut sebagian pasal dalam PP No. 20/2010 (Angkutan Perairan), PP No. 61/2009 (Kepelabuhanan), PP No. 51/2002 (Perkapalan), dan PP No. 5/2010 (Kenavigasian). Tujuannya adalah harmonisasi regulasi sektor pelayaran yang sebelumnya terfragmentasi, mengurangi tumpang-tindih kewenangan, dan mempercepat proses perizinan. -
Manajemen Keamanan Kapal
PP ini mengadopsi International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code untuk meningkatkan standar keamanan maritim Indonesia. Hal ini kritikal mengingat Indonesia rentan terhadap ancaman seperti pembajakan kapal dan penyelundupan.
Tantangan dan Kontroversi
- Deregulasi vs. Kepentingan Publik: Skema konsesi berisiko mengurangi kontrol negara atas aset strategis pelabuhan. Contoh kasus: polemik pengelolaan Terminal Teluk Lamong oleh swasta yang dinilai kurang transparan.
- Konflik dengan Daerah: PP ini memperkuat peran pemerintah pusat dalam pengelolaan pelabuhan, berpotensi berbenturan dengan otonomi daerah (misalnya, Pelabuhan Patimban vs. Pelabuhan Tanjung Priok).
Praktik Terbaik untuk Klien
- Investor Swasta: Manfaatkan insentif konsesi untuk pengembangan pelabuhan non-primer (misalnya: pelabuhan khusus tambang atau CPO), tetapi pastikan analisis risiko terkait durasi konsesi dan mekanisme kompensasi.
- Pelaku Usaha Lokal: Waspadai dominasi korporasi besar dalam tender konsesi. Gunakan jalur hukum (PTUN) jika terdapat indikasi diskriminasi dalam proses lelang.
Keterkaitan dengan Regulasi Lain
- UU No. 17/2008 tentang Pelayaran: PP No. 31/2021 menjadi aturan teknis pelaksanaannya, terutama terkait pemberdayaan badan usaha pelabuhan.
- Perpres No. 109/2020 tentang Koordinasi Investasi: Skema konsesi di PP ini harus selaras dengan peta jalan investasi nasional untuk menghindari duplikasi proyek.
Catatan Penting: PP ini adalah bagian dari transformasi struktural sektor maritim Indonesia. Meski berpotensi meningkatkan investasi, perlu pengawasan ekstra terhadap implementasi konsesi untuk mencegah praktik monopoli dan pelanggaran hak masyarakat pesisir.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
Metadata
Status Peraturan
Mengubah
- PP No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
- PP No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
- PP No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
- PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
- PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
- PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.