Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dengan menetapkan bahwa kapal asing diperbolehkan melakukan kegiatan survei minyak dan gas, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, serta salvage dan pekerjaan bawah air di wilayah perairan Indonesia apabila kapal berbendera Indonesia tidak tersedia atau belum cukup tersedia, dengan izin Menteri.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 April 2011
Tanggal Pengundangan4 April 2011
Tanggal Berlaku4 April 2011
SumberLN. 2011 No. 43, TLN No. 5208, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Mengubah

  1. PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang