Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan mengatur secara terpadu kegiatan angkutan laut, sungai dan danau, angkutan penyeberangan, serta kegiatan jasa terkait di perairan Indonesia. Angkutan laut dalam negeri hanya dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan kapal berbendera Indonesia dan awak kapal warga negara Indonesia. Angkutan laut luar negeri dilakukan oleh perusahaan nasional dan asing dengan kapal sesuai ketentuan, dan kapal asing dilarang melakukan angkutan antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia. Perusahaan wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh kementerian/daerah sesuai kewenangan, mematuhi ketentuan izin operasi, melaporkan kegiatan operasional, dan menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia. Peraturan ini menetapkan sistem informasi angkutan di perairan dan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Konteks Historis
-
Pasca-UU Pelayaran 2008
PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang bertujuan memperkuat kerangka hukum sektor maritim Indonesia. UU 17/2008 mengamanatkan pembentukan PP untuk mengatur teknis operasional angkutan perairan, termasuk aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan. -
Respon Terhadap Insiden Maritim
Sebelum 2010, Indonesia kerap menghadapi kasus kecelakaan kapal, pelanggaran batas wilayah, dan praktik perompakan (misalnya di Selat Malaka). PP ini dirancang untuk memperketat standar keselamatan kapal, kualifikasi awak kapal, dan pengawasan lalu lintas perairan guna mengurangi risiko tersebut. -
Komitmen Internasional
PP ini selaras dengan konvensi internasional yang diratifikasi Indonesia, seperti SOLAS (Safety of Life at Sea) dan UNCLOS 1982, khususnya dalam menjamin keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran laut, dan penegakan hukum di wilayah perairan.
Informasi Tambahan yang Kritis
-
Penggantian PP Lama
PP No. 20/2010 mencabut PP No. 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan. Perubahan signifikan terletak pada:- Peningkatan standar teknis kapal (misalnya persyaratan sertifikasi keselamatan).
- Regulasi angkutan multiguna (kapal penumpang dan barang) untuk efisiensi logistik.
- Sanksi administratif yang lebih tegas bagi pelanggar.
-
Fokus pada Kepulauan Indonesia
PP ini menekankan pentingnya konektivitas antarpulau sebagai tulang punggung ekonomi maritim. Hal ini sejalan dengan program Tol Laut (yang digagas kemudian pada 2014) untuk pemerataan distribusi barang dan jasa. -
Perlindungan Lingkungan
PP ini mengatur kewajiban pemilik kapal untuk mencegah pencemaran laut (misalnya tumpahan minyak) dan mewajibkan penggunaan teknologi ramah lingkungan, yang menjadi dasar penanganan kasus seperti tumpahan minyak di Balikpapan (2018).
Implikasi Strategis
- Ekonomi: Memudahkan investasi di sektor pelayaran dengan kepastian hukum, termasuk bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
- Keamanan: Memperkuat pengawasan terhadap kapal asing di perairan teritorial, terutama di wilayah rawan seperti Laut Natuna dan Selat Sunda.
- Sosial: Mendorong peningkatan kualitas layanan angkutan penumpang, khususnya kapal feri dan pelayaran rakyat (tradisional), untuk mengurangi kecelakaan.
Regulasi Terkait
- Permenhub No. 29 Tahun 2011: Mengatur teknis pengawasan kapal dan penegakan sanksi berdasarkan PP 20/2010.
- PP No. 5 Tahun 2011: Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, yang melengkapi PP 20/2010 dalam tata kelola pelabuhan.
Catatan Penting
Meski berlaku sejak 2010, implementasi PP ini masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan armada pengawasan KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) dan minimnya kesadaran operator kapal tradisional. Namun, PP ini menjadi fondasi bagi kebijakan maritim Indonesia yang lebih progresif, seperti Poros Maritim Dunia (2014–2019).
Dokumen terkait dapat diakses di: BPK RI - PP No. 20 Tahun 2010.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
- PP No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
Mencabut
- PP No. 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Di Perairan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.