Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

PP No. 64/2015 menambahkan Pasal 74 ayat (2a) yang mensyaratkan konsesi melalui penugasan/penunjukan hanya diberikan jika: (a) lahan dimiliki Badan Usaha Pelabuhan; (b) investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan tanpa pendanaan APBN/APBD. Pasal 75 ayat (1a) mengatur penyerahan lahan hasil konsesi ke penyelenggara pelabuhan sesuai perjanjian dan jangka waktu konsesi. Pasal 75 ayat (3) dan (4) dihapus.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan

Konteks Historis dan Politik

  1. Poros Maritim Dunia (2014–2019):
    PP ini diterbitkan dalam kerangka kebijakan Presiden Joko Widodo, Poros Maritim Dunia, yang menekankan pembangunan infrastruktur maritim sebagai prioritas. Tujuannya adalah meningkatkan konektivitas antarpulau, mengurangi ketimpangan logistik, dan memperkuat daya saing Indonesia di sektor maritim global.

  2. Reformasi Birokrasi Pelabuhan:
    PP No. 61/2009 dinilai belum optimal dalam mengakomodasi kebutuhan percepatan pembangunan pelabuhan. PP No. 64/2015 hadir untuk menyederhanakan proses perizinan, memperjelas kewenangan otoritas pelabuhan, dan menarik investasi swasta melalui skema Kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS).

  3. Persiapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015:
    Indonesia perlu menyesuaikan standar pelayanan pelabuhan dengan ketentuan ASEAN guna memfasilitasi perdagangan regional. PP ini memperkuat efisiensi logistik dan mengurangi dwelling time (lama waktu bongkar muat) yang sebelumnya menjadi masalah utama.


Perubahan Utama dalam PP No. 64/2015

  1. Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan:

    • Kewenangan Otoritas Pelabuhan (seperti PT Pelindo) diperluas untuk mengatur tata ruang, tarif, dan pelayanan jasa kepelabuhanan.
    • Penghapusan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pelabuhan.
  2. Insentif Investasi Swasta:

    • Swasta diberi kesempatan lebih besar untuk berinvestasi di bidang pembangunan dan pengoperasian terminal khusus (misalnya, terminal peti kemas, migas, atau pertambangan).
    • Skema KPS dirancang untuk mengurangi beban keuangan negara dalam pengembangan infrastruktur pelabuhan.
  3. Penyesuaian Tarif Pelayanan:

    • Tarif pelabuhan diatur secara transparan dan kompetitif untuk mencegah monopoli serta mendorong iklim usaha yang sehat.
  4. Penegakan Standar Lingkungan:

    • PP ini mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mewajibkan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam proyek pembangunan pelabuhan.

Implikasi Praktis bagi Klien

  • Investor Asing/Domestik:
    PP ini membuka peluang investasi di sektor pelabuhan, khususnya untuk terminal khusus, dengan insentif kepastian hukum dan kemudahan perizinan.
  • Pelaku Usaha Logistik:
    Efisiensi pelabuhan diharapkan menekan biaya logistik nasional yang sebelumnya mencapai 24% dari PDB (salah satu tertinggi di ASEAN).
  • Pemerintah Daerah:
    Kewenangan pengawasan pelabuhan lokal (non-strategis) tetap ada, tetapi harus selaras dengan kebijakan nasional untuk menghindari konflik regulasi.

Tantangan Implementasi

  • Koordinasi Lintas Sektor:
    Pembangunan pelabuhan kerap terkendala tumpang tindih kebijakan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pemerintah daerah.
  • Resistensi Birokrasi:
    Perubahan pola lama (misalnya, tarif tidak transparan) membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah praktik korupsi.

Regulasi Terkait

  • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019.

PP No. 64/2015 mencerminkan komitmen Indonesia dalam transformasi sektor maritim untuk mendukung visi ekonomi jangka panjang. Klien perlu mempertimbangkan dinamika ini dalam perencanaan bisnis atau penyelesaian sengketa terkait kepelabuhanan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor64
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan19 Agustus 2015
Tanggal Berlaku19 Agustus 2015
SumberLN. 2015 No. 193, TLN No. 5731, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Mengubah

  1. PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang