Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan mengatur kerangka sistem kepelabuhanan nasional yang meliputi Tatanan Kepelabuhanan Nasional dengan hierarki pelabuhan (utama, pengumpul, pengumpan), Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. Peraturan ini menetapkan Otoritas Pelabuhan untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dengan persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi. Selain itu, peraturan ini mengatur pengaturan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, penarifan jasa kepelabuhanan, pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, serta sistem informasi pelabuhan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menegaskan peran negara dalam pengaturan kepelabuhanan dengan sistem yang terpadu dan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis dan Politik
-
Reformasi Sektor Maritim Pasca UU Pelayaran 2008
PP ini merupakan turunan dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mereformasi sistem kepelabuhan nasional. UU 17/2008 menggantikan UU No. 21/1992 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan globalisasi dan kebutuhan investasi di sektor maritim. PP 61/2009 hadir untuk mengatur teknis operasionalisasi UU tersebut, terutama terkait desentralisasi kewenangan dan peningkatan peran swasta. -
Dorongan Ekonomi dan Infrastruktur
Pada 2009, Indonesia sedang gencar membangun infrastruktur logistik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (saat itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,5%). PP ini menjadi instrumen untuk menarik investasi swasta melalui skema KPS (Kerja Sama Pemerintah dan Swasta) dalam pengelolaan pelabuhan, sejalan dengan kebijakan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011. -
Tantangan Global
PP ini juga menanggapi kebutuhan harmonisasi dengan standar internasional, seperti ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code) pasca-serangan 9/11, serta komitmen Indonesia dalam ASEAN Economic Community (AEC) untuk meningkatkan konektivitas maritim.
Poin Krusial dalam PP 61/2009
-
Klasifikasi Pelabuhan
- Pelabuhan Utama (seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak) sebagai hub internasional.
- Pelabuhan Pengumpul/Pengumpan untuk distribusi antarpulau.
- Pelabuhan Khusus untuk industri tertentu (misalnya batubara atau CPO).
-
Desentralisasi vs Sentralisasi
- Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penetapan kebijakan nasional dan pengelolaan pelabuhan utama.
- Pemerintah Daerah diberi peran dalam pelabuhan pengumpul/pengumpan, tetapi dengan pengawasan ketat untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
-
Peran Swasta dan Skema KPS
Swasta dapat berinvestasi dalam pembangunan dan operasional pelabuhan melalui skema KPS, termasuk pengenaan tarif jasa kepelabuhanan yang diatur transparan. -
Aspek Lingkungan dan Keamanan
PP ini mengamanatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan pelabuhan baru dan mewajibkan penerapan sistem keamanan maritim berbasis teknologi.
Tantangan Implementasi
-
Tumpang Tindih Kewenangan
Meski PP ini jelas mengatur pembagian peran pusat-daerah, dalam praktiknya, konflik kewenangan masih terjadi, terutama setelah terbitnya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi kewenangan pelabuhan. -
Keterbatasan Investasi Swasta
Minat swasta masih terhambat birokrasi dan ketidakpastian regulasi. Baru pada era Jokowi (2014–sekarang) skema KPS dioptimalkan melalui proyek strategis seperti Pelabuhan Patimban. -
Isu Lingkungan
Pembangunan pelabuhan sering berbenturan dengan masyarakat pesisir dan aktivis lingkungan, contohnya kasus reklamasi Teluk Jakarta yang menuai kontroversi.
Regulasi Terkait dan Perkembangan Terbaru
- Revisi oleh PP No. 15/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP: Mengubah skema tarif pelabuhan untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja: Menyederhanakan perizinan pelabuhan dan memperkuat skema KPS.
- Transformasi Pelindo: Merger PT Pelindo I-IV menjadi PT Pelindo Indonesia (2021) untuk meningkatkan efisiensi, yang berdampak pada implementasi PP 61/2009.
Insight Strategis
PP 61/2009 menjadi landasan transformasi kepelabuhan Indonesia dari sistem tertutup (state-centric) ke model kolaboratif dengan swasta. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi regulasi pendukung dan koordinasi lintas sektor. Untuk klien yang ingin berinvestasi di sektor ini, disarankan melakukan due diligence menyeluruh terkait kebijakan terbaru (seperti UU Cipta Kerja) dan mempertimbangkan risiko geopolitik (misalnya, proyek pelabuhan yang bersinggungan dengan kepentingan TNI AL).
Analisis ini mengonfirmasi bahwa PP 61/2009 adalah respons progresif terhadap tuntutan zaman, tetapi memerlukan evaluasi berkala untuk menyesuaikan dinamika ekonomi dan politik.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
- PP No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
Mencabut
- PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.