Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan mengatur tata kelola pelabuhan Indonesia dalam kerangka otonomi daerah. Regulasi ini menetapkan Tatanan Kepelabuhanan Nasional yang mengklasifikasikan pelabuhan menjadi pelabuhan internasional hub, internasional, nasional, regional, lokal, penyeberangan, dan khusus. Pelabuhan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Badan Usaha Pelabuhan, sedangkan pelabuhan khusus dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Ketentuan ini mengatur penetapan lokasi, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja, pembangunan, pengoperasian, pelayanan jasa, dan kerja sama dalam penyelenggaraan pelabuhan, serta menetapkan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pelabuhan sesuai dengan hierarki peran dan fungsinya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKepelabuhanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor69
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2001
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2001
Tanggal Berlaku17 Oktober 2001
SumberLN. 2001 No. 127, TLN No. 4145, LL SETNEG : 45 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Mencabut
- PP No. 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhanan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang