Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Pengupahan

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Revisi Omnibus Law Cipta Kerja:
    PP No. 36 Tahun 2021 (yang diubah oleh PP 51/2023) merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020). UU ini menuai kontroversi karena dianggap mengurangi perlindungan pekerja, terutama terkait formula upah minimum. PP 51/2023 hadir sebagai respons atas kritik dari serikat pekerja dan dinamika hubungan industrial pasca-pengesahan UU Cipta Kerja.

  2. Dampak Ekonomi Pasca-Pandemi:
    PP 51/2023 disahkan dalam situasi pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19, di mana pemerintah berupaya menyeimbangkan perlindungan daya beli pekerja dengan menjaga iklim investasi. Inflasi tinggi (6-7% pada 2022) dan tekanan kenaikan harga pangan/energi menjadi latar revisi formula upah.


Perubahan Krusial dalam PP 51/2023

  1. Formula Upah Minimum:

    • PP 36/2021: Upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi (ADHK) + inflasi (IHK), dengan bobot tertentu.
    • PP 51/2023: Mempertegas variabel dan bobot baru yang lebih responsif terhadap kondisi daerah, termasuk penambahan indikator kesejahteraan pekerja dan produktivitas sektoral.
  2. Peran Dewan Pengupahan Daerah:

    • PP ini memperkuat kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten untuk merekomendasikan upah minimum dengan mempertimbangkan indeks harga buruh dan kebutuhan hidup layak (KHL).
    • Penetapan upah minimum wajib melibatkan tripartit (pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja).
  3. Penangguhan Upah Minimum:
    PP 51/2023 mengatur mekanisme penangguhan penetapan upah minimum jika terjadi bencana non-alam (misalnya krisis ekonomi global) atau kondisi khusus yang membahayakan dunia usaha.


Dasar Hukum dan Keterkaitan dengan Putusan MK

  • Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020:
    UU Cipta Kerja (termasuk PP turunannya) sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena cacat prosedur. PP 51/2023 disusun sebagai bagian dari revisi UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023) untuk memenuhi syarat konstitusionalitas.

  • Harmonisasi dengan UU No. 13/2003 (Ketenagakerjaan):
    PP ini menjembatani ketentuan upah dalam UU Ketenagakerjaan dengan fleksibilitas UU Cipta Kerja, khususnya dalam menjaga kepastian bisnis dan perlindungan pekerja.


Implikasi dan Tantangan

  1. Bagi Pekerja:

    • Pro: Formula yang lebih adil dengan mempertimbangkan KHL dan inflasi riil.
    • Kontra: Mekanisme penangguhan upah minimum berpotensi mengurangi kepastian peningkatan upah.
  2. Bagi Pengusaha:

    • Pro: Kepastian hukum dalam menghadapi krisis ekonomi.
    • Kontra: Potensi kenaikan biaya produksi jika variabel KHL dihitung secara progresif.
  3. Pemerintah Daerah:

    • PP ini meningkatkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memediasi kepentingan pekerja dan pengusaha melalui Dewan Pengupahan.

Catatan Kritis

  • Transparansi Data: Implementasi formula baru bergantung pada akurasi data BPS dan Badan Pengupahan. Potensi manipulasi data inflasi/pertumbuhan ekonomi perlu diantisipasi.
  • Penegakan Hukum: PP 51/2023 belum mengatur sanksi tegas bagi daerah yang tidak membentuk/mengoptimalkan Dewan Pengupahan.

Rekomendasi: Advokat dan praktisi Hukum Ketenagakerjaan perlu memantau penerapan PP ini melalui judicial review jika ditemukan inkonsistensi dengan prinsip keadilan sosial dalam UUD 1945.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Ruang lingkup perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor51
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 November 2023
Tanggal Pengundangan10 November 2023
Tanggal Berlaku10 November 2023
SumberLN 2023 (146), TLN (6899): 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekKETENAGAKERJAAN - CIPTA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM PERBURUHAN

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen