Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 menetapkan hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung serta Hakim Konstitusi meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan (besaran diatur dalam Lampiran), rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan keluarga dan beras. Larangan penerimaan honorarium tambahan dari APBN/BUMN diatur dalam Pasal 13.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangHak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor55
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Juli 2014
Tanggal Pengundangan7 Juli 2014
Tanggal Berlaku7 Juli 2014
SumberLN. 2014 No. 154, TLN No. 5549 ,LL SETNEG : 9 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
- PP No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
- PP No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
- PP No. 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
Mencabut
- PP No. 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang