Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perubahan Pasal 13 PP No. 55/2014 mengatur hak honorarium bagi Hakim Agung untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tugas kedinasan lain, sedangkan Hakim Konstitusi berhak atas honorarium untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur/bupati/walikota (hingga terbentuk badan peradilan khusus), pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilu termasuk tugas kedinasan lain. Pasal 13A dihapus, ketentuan pelaksanaan honorarium diatur melalui Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan antara lain: 1) pemberian honorarium bagi Hakim Agung; dan 2) pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal mahkamah Konstitusi.

Metadata

TentangPerubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor82
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku10 Agustus 2021
SumberLN.2021/No.178, TLN No.6708, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
  2. PP No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
  3. PP No. 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
  4. PP No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang