Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), dilengkapi konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:


Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Era Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara
    PP ini terbit dalam rangka implementasi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih teknis terkait pengelolaan BMN/D. PP No. 6/2006 menjadi turunan langsung untuk memastikan aset negara/daerah dikelola secara akuntabel, transparan, dan efisien, sejalan dengan semangat reformasi tata kelola keuangan negara pasca-UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

  2. Respons atas Masalah Klasik BMN/D
    Sebelum PP ini, pengelolaan BMN/D kerap diwarnai masalah seperti:

    • Inventarisasi tidak terpadu.
    • Penggunaan aset tidak optimal (misalnya, aset mangkrak atau dipakai untuk kepentingan pribadi).
    • Lemahnya pengawasan penghapusan/pemindahtanganan aset.
      PP No. 6/2006 hadir untuk menjawab masalah struktural ini melalui prosedur baku.

Poin Krusial dalam PP No. 6/2006

  1. Penegasan Kewenangan dan Tanggung Jawab

    • Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan BMN/D di bawahnya (Pasal 2).
    • Menteri Keuangan berperan sebagai Bendahara Umum Negara yang mengawasi kebijakan makro BMN (Pasal 3).
  2. Siklus Pengelolaan BMN/D Terintegrasi
    PP ini mengatur secara rinci tahapan:

    • Perencanaan (Pasal 6-9): Alokasi aset harus sesuai kebutuhan instansi.
    • Penggunaan (Pasal 10-14): Larangan penggunaan BMN/D untuk kepentingan di luar tugas pokok instansi.
    • Pemeliharaan (Pasal 15-16): Kewajiban menjaga nilai aset.
    • Penghapusan/Pemindahtanganan (Pasal 17-24): Proses lelang, pertukaran, atau hibah harus melalui mekanisme ketat.
  3. Sanksi Administratif
    Pelanggaran atas ketentuan PP ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif bagi pejabat pengelola BMN/D (Pasal 33).


Perkembangan Pasca-PP No. 6/2006

  1. Pencabutan oleh PP No. 27 Tahun 2014
    PP No. 6/2006 tidak berlaku lagi sejak diubah dengan PP No. 27 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan perkembangan kebutuhan, seperti:

    • Penguatan aspek nilai ekonomi aset (misalnya, optimalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan).
    • Digitalisasi sistem inventarisasi (e-katalog BMN).
    • Penyesuaian dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Regulasi Pendukung Lainnya

    • Permenkeu No. 190/PMK.06/2020: Pengelolaan BMN berbasis teknologi informasi.
    • PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Piutang dan Utang Negara/Daerah: Integrasi pengelolaan aset dengan kewajiban keuangan negara.

Implikasi Praktis bagi Klien

  1. Aset Daerah vs. Aset Negara
    PP ini menjadi dasar hukum pemisahan kewenangan pengelolaan aset antara pemerintah pusat dan daerah, terutama pasca-desentralisasi.

  2. Risiko Hukum
    Penyimpangan pengelolaan BMN/D (misalnya, korupsi atau gratifikasi dalam proses lelang) dapat dikenai UU Tipikor meski PP ini telah dicabut, karena substansi pelanggaran tetap merujuk pada prinsip pengelolaan aset yang diatur dalam peraturan turunan terbaru.

  3. Peluang Optimalisasi Aset
    PP No. 6/2006 (dan penerusnya) membuka peluang kerja sama swasta dalam pemanfaatan BMN/D melalui skema Public-Private Partnership (PPP), asalkan memenuhi syarat transparansi dan akuntabilitas.


Catatan Penting

  • Meski sudah dicabut, PP No. 6/2006 masih relevan sebagai referensi historis dalam memahami evolusi kebijakan pengelolaan BMN/D di Indonesia.
  • Selalu merujuk pada PP No. 27/2014 dan peraturan terbaru untuk transaksi/kasus aktual terkait BMN/D.

Semoga analisis ini memberikan perspektif komprehensif bagi klien. Untuk kasus spesifik, disarankan melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap peraturan terkait dan praktik yurisprudensi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2006
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Maret 2006
Tanggal Pengundangan14 Maret 2006
Tanggal Berlaku14 Maret 2006
SumberLN. 2006 No. 20, TLN No. 4609 LL SETNEG : 52 HLM
SubjekPENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006

Dicabut Dengan

  1. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen