Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 60 Tahun 2021 tentang PNBP pada Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Konteks Historis dan Politik

  1. Reformasi Pengelolaan PNBP
    PP ini merupakan implementasi dari UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bertujuan mengefisiensikan pengelolaan keuangan negara. Sebelumnya, pengaturan PNBP di LAN diatur dalam PP No. 5 Tahun 2016 yang diubah dengan PP No. 30 Tahun 2018. PP No. 60/2021 hadir untuk menyelaraskan kebijakan PNBP dengan perkembangan tugas LAN dan kebutuhan reformasi birokrasi.

  2. Pentingnya Peran LAN
    LAN adalah lembaga strategis yang bertugas membangun kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini memperkuat legitimasi LAN dalam memungut PNBP dari layanan publik yang diberikan, seperti pendidikan, pelatihan, dan akreditasi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas ASN secara berkelanjutan.


Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Penyempurnaan Tarif dan Jenis PNBP

    • PP No. 60/2021 memperluas cakupan PNBP di LAN, termasuk penelitian, pengabdian masyarakat di Politeknik STIA LAN, dan inovasi manajemen ASN. Hal ini menegaskan peran LAN tidak hanya sebagai penyelenggara pelatihan, tetapi juga sebagai pusat kajian kebijakan administrasi negara.
    • Tarif PNBP diatur secara proporsional, dengan mempertimbangkan biaya operasional dan prinsip keadilan, untuk menghindari praktik pungutan liar (illegal levies).
  2. Implikasi pada Reformasi Birokrasi

    • Akreditasi lembaga pelatihan ASN (Pasal 4) bertujuan memastikan standar kualitas pelatihan sesuai Permenpan-RB No. 30 Tahun 2019 tentang Kompetensi ASN. Ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk menciptakan ASN yang berkinerja tinggi.
    • PNBP dari penggunaan sarana/prasarana LAN (Pasal 5) mencerminkan prinsip efisiensi aset negara, di mana fasilitas pemerintah harus memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas
    Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN), sesuai amanat PMK No. 96/PMK.05/2019. Ini mencegah penyelewengan dana dan memastikan penggunaan APBN yang tepat sasaran.


Perbandingan dengan PP Sebelumnya

  • PP No. 5 Tahun 2016 hanya mengatur PNBP untuk pelatihan dan pendidikan, sedangkan PP No. 60/2021 menambahkan akreditasi, penelitian, dan inovasi administrasi negara.
  • Tarif PNBP dalam PP No. 60/2021 lebih terstruktur dengan kategori yang jelas, misalnya:
    • Biaya pendidikan di Politeknik STIA LAN dibedakan berdasarkan jenjang (D3/D4).
    • Pelatihan ASN dikenai tarif berbeda berdasarkan durasi (contoh: Rp1.500.000/hari untuk pelatihan kepemimpinan).

Tantangan Implementasi

  1. Potensi Tumpang Tindih
    Perlu koordinasi antara LAN dengan Kementerian PAN-RB, BKN, dan BPK dalam memastikan PNBP tidak bertabrakan dengan kebijakan pengembangan ASN lainnya.
  2. Penegakan Aturan
    Pengawasan terhadap lembaga pelatihan yang diakreditasi LAN harus ketat untuk mencegah praktik “akreditasi instan” demi keuntungan PNBP.

Rekomendasi Strategis

  • LAN perlu mempublikasikan secara transparan daftar tarif PNBP di website resmi untuk menghindari kesalahpahaman.
  • Sinergi dengan Kemenkeu dalam pelaporan PNBP menggunakan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk meminimalisir keterlambatan setoran.

PP No. 60/2021 adalah wujud komitmen pemerintah dalam optimalisasi PNBP sekaligus mendukung transformasi birokrasi melalui peningkatan kapasitas ASN. Keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan integritas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai jenis dan PNBP yang berlaku pada LAN yang meliputi penerimaan jasa atas: 1) penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik STIA LAN; 2) penyelenggaraan pelatihan; 3) penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan Administrasi Negara; 4) akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara; 5) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) pengkajian dan inovasi manajemen Aparatur Sipil Negara; 7) pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan 8) penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN. Seluruh PNBP yang berlaku pada LAN wajib disetor ke kas negara.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor60
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 April 2021
Tanggal Pengundangan13 April 2021
Tanggal Berlaku13 Mei 2021
SumberLN.2021/No.98, TLN No.6679, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016
  2. PP No. 5 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen