Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 menetapkan modal dasar Perseroan Terbatas (PT) paling sedikit Rp50.000.000,00, kecuali pada PT yang pendirinya memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di mana modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan. Minimal 25% modal harus ditempatkan dan disetor penuh dalam 60 hari sejak akta pendirian, disampaikan secara elektronik. PT yang telah didirikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tetap berlaku tanpa penyesuaian modal, dan ketentuan modal dasar lebih tinggi berlaku jika diatur dalam undang-undang khusus.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Maret 2016
Tanggal Pengundangan22 Maret 2016
Tanggal Berlaku22 Maret 2016
SumberLN. 2016 No. 54, TLN No. 5862, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang