Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 menghapuskan ketentuan modal dasar minimal sebesar Rp50.000.000,00 untuk Perseroan Terbatas, menggantinya dengan ketentuan modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Modal sebesar 25% minimal wajib disetor penuh dan dilaporkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian. Ketentuan modal dasar khusus untuk sektor industri tertentu tetap berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Tujuan dan Konteks Historis
PP No. 29/2016 hadir sebagai respons atas kebutuhan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendorong kemudahan berusaha, terutama untuk UMKM dan startup. Sebelumnya, aturan modal dasar Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011 yang mensyaratkan modal dasar minimal Rp 50 juta (dengan modal ditempatkan minimal 25%). Aturan ini dinilai kaku dan menghambat inovasi bisnis, terutama bagi pelaku usaha kecil. PP No. 29/2016 merevisi syarat ini dengan menghapus batas minimal modal dasar, memberikan fleksibilitas kepada pendiri PT untuk menentukan besaran modal sesuai kebutuhan bisnis.
Perubahan Utama yang Diatur
-
Penghapusan Batas Minimal Modal Dasar
- Sebelumnya (PP 43/2011): Minimal Rp 50 juta.
- Setelah PP 29/2016: Tidak ada batas minimal, asalkan modal dasar mencukupi untuk tujuan perusahaan dan memenuhi kepatuhan hukum.
- Implikasi: Biaya pendirian PT lebih terjangkau, memicu pertumbuhan usaha mikro dan kreatif.
-
Penekanan pada Prinsip Kepatuhan dan Transparansi
- Meski modal dasar fleksibel, PT wajib melaporkan struktur kepemilikan dan modal secara transparan ke Kemenkumham.
- Ini sejalan dengan upaya pemerintah memberantas praktik Perseroan Terbatas fiktif yang kerap digunakan untuk pencucian uang.
Konteks Kebijakan yang Lebih Luas
- PP ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi Jilid IX (2016) yang fokus pada deregulasi sektor usaha.
- Pada masa itu, Indonesia bersaing ketat dengan negara ASEAN lain (seperti Singapura dan Vietnam) untuk menarik investasi asing. PP No. 29/2016 menjadi sinyal bahwa Indonesia terbuka bagi bisnis modern berbasis inovasi, bukan sekadar modal besar.
Status "Tidak Berlaku" dan Regulasi Pengganti
PP No. 29/2016 dicabut oleh PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Terbatas. Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Beberapa poin revisi dalam PP 8/2021:
- Pengaturan lebih detail tentang modal ditempatkan dan modal disetor.
- Integrasi dengan sistem registrasi online single submission.
- Penyesuaian sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan.
Insight Praktis bagi Pelaku Usaha
- Meski sudah dicabut, PP No. 29/2016 memiliki nilai historis sebagai pionir deregulasi di Indonesia.
- Lesson learned: Fleksibilitas modal harus diimbangi dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan PT bodong.
- Bagi perusahaan yang didirikan antara 2016–2021, struktur modalnya tetap sah selama disesuaikan dengan PP 8/2021 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kritik dan Tantangan
- Beberapa ahli hukum mengkritik PP ini karena tidak menyertakan mekanisme verifikasi modal oleh pihak ketiga, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam transaksi bisnis.
- Di sisi lain, pelaku usaha memuji PP ini karena mengurangi birokrasi dan mendorong digitalisasi usaha (misalnya: PT berbasis platform digital).
Jika Anda memerlukan analisis lebih spesifik terkait implikasi hukum atau penyesuaian modal perusahaan, silakan konsultasikan lebih lanjut.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Mencabut
- PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.