Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 menetapkan modal dasar minimal 25% wajib disetor penuh oleh Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan (dibangun oleh 1 orang) wajib mendaftarkan pendirian, perubahan, dan pembubaran secara elektronik ke Menteri, disertai bukti penyetoran modal dalam waktu 60 hari, serta menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah akhir masa akuntansi. Perseroan Perorangan wajib berubah menjadi Perseroan Terbatas jika tidak memenuhi kriteria UMKM (misalnya, jumlah pemegang saham melebihi 1 orang).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan dan Pendaftaran untuk Usaha Mikro/Kecil
Konteks Historis dan Politik
-
Latar Belakang Omnibus Law Cipta Kerja
PP ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan menyederhanakan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha. PP No. 8/2021 menggantikan PP No. 29 Tahun 2016, dengan penyesuaian kriteria usaha mikro/kecil (UMKM) yang lebih fleksibel. -
Perseroan Perorangan (Single Shareholder)
PP ini memperkenalkan konsep Perseroan Perorangan (didirikan oleh 1 orang) sebagai terobosan baru, berbeda dengan UU Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007) yang sebelumnya mensyaratkan minimal 2 pendiri. Ini merupakan respons atas kebutuhan UMKM untuk memisahkan aset pribadi dan usaha tanpa perlu mitra pendiri.
Perubahan Signifikan dari PP Sebelumnya
-
Modal Dasar Minimum
- Modal dasar perseroan mikro/kecil ditetapkan Rp1 juta (lebih rendah dari ketentuan sebelumnya), memudahkan akses formalisasi usaha.
- Modal dapat berupa aset non-tunai (sesuai nilai pasar), memberikan fleksibilitas bagi pelaku UMKM.
-
Pendaftaran dan Administrasi Digital
- Kewajiban pendaftaran dan pelaporan keuangan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), mengakselerasi digitalisasi proses bisnis.
-
Pencabutan PP No. 29/2016
PP lama dianggap terlalu rigid karena mengatur modal berdasarkan klasifikasi usaha, sedangkan PP No. 8/2021 menyesuaikan dengan skala UMKM.
Implikasi bagi Pelaku Usaha Mikro/Kecil
-
Kemudahan Formalitas Hukum
- UMKM dapat beralih dari status usaha perorangan (UD) ke Perseroan Terbatas (PT) dengan modal rendah, memperkuat legitimasi bisnis dan akses pembiayaan.
-
Perlindungan Aset Pribadi
Dengan status PT, kewajiban terbatas pada modal perseroan, sehingga aset pribadi pendiri tidak menjadi jaminan utang usaha. -
Risiko dan Tantangan
- Kewajiban menyusun laporan keuangan sederhana (Pasal 8) berpotensi memberatkan UMKM yang belum memiliki sistem akuntansi.
- Sanksi administratif (Pasal 18) seperti pembubaran perseroan jika tidak melapor selama 3 tahun berturut-turut.
Kritik dan Kontroversi
-
Ambang Batas Usaha Mikro/Kecil
PP ini tidak secara eksplisit menyebut kriteria omzet atau aset UMKM, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam implementasi. -
Potensi Penyalahgunaan
Modal dasar rendah (Rp1 juta) berisiko dimanfaatkan untuk pendirian PT "shell company" tanpa operasional nyata, terutama di sektor jasa.
Rekomendasi Strategis
-
Edukasi Pelaku UMKM
Sosialisasi tentang manfaat berbadan hukum PT dan pelatihan penyusunan laporan keuangan sederhana. -
Pengawasan Terintegrasi
Kementerian Hukum dan HAM serta OSS perlu mengoptimalkan sistem verifikasi untuk mencegah pendaftaran PT fiktif. -
Sinergi dengan Program Pemerintah
Integrasi PP ini dengan insentif UMKM (seperti KUR, subsidi pajak) untuk mendorong formalisasi usaha.
Catatan Penting:
PP No. 8/2021 menjadi landasan transformasi UMKM menuju usaha berkelanjutan dengan perlindungan hukum yang jelas. Namun, efektivitasnya bergantung pada implementasi yang terpadu dan pengawasan berkelanjutan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai modal dasar bagi Perseroan, serta tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas: Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.