Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menetapkan kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum berbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dengan masa jabatan 6 (enam) tahun, dapat dipilih kembali hanya satu kali.
Kewenangan desa meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul, urusan pemerintahan kabupaten/kota yang diserahkan, tugas pembantuan dari centra, provinsi, dan kabupaten/kota, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sumber pendapatan desa berasal dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota, alokasi dana perimbangan (minimal 10%), bantuan keuangan pemerintah, serta hibah/sumbangan. APB Desa disusun setiap tahun melalui musyawarah antara Pemerintah Desa dan BPD.
BPD berkedudukan sebagai lembaga deliberatif yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Pembentukan kelembagaan kemasyarakatan di desa diatur dalam Peraturan Desa untuk mendukung pemberdayaan masyarakat.