Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 merupakan pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, mengatur penataan desa (pembentukan, perubahan status, penghapusan), kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, lokal, dan penugasan, tata kelola pemerintahan desa (kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa/BPD, perangkat desa), pengelolaan keuangan (Dana Desa, Alokasi Dana Desa/ADD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APB Desa), serta perencanaan pembangunan desa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), sebagai dasar otonomi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Konteks Historis:
PP No. 43/2014 lahir sebagai respons terhadap reformasi besar-besaran dalam tata kelola desa pasca-berlakunya UU No. 6/2014 tentang Desa. Sebelumnya, rezim Orde Baru mengatur desa secara sentralistik melalui UU No. 5/1979 yang menghilangkan keragaman adat dan menjadikan desa sebagai "kepanjangan tangan" birokrasi pusat. Reformasi 1998 membawa desentralisasi, tetapi desa tetap termarjinalkan hingga UU No. 6/2014 hadir untuk mengakui otonomi asli desa (rekognisi) dan kewenangan berskala lokal (subsidiaritas). PP ini menjadi instrumen teknis untuk merealisasikan semangat tersebut.

Tujuan Utama:
PP No. 43/2014 dirancang untuk:

  1. Menjabarkan mekanisme pelaksanaan hak dan kewajiban desa sesuai UU Desa.
  2. Memperkuat tata kelola keuangan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa yang mulai dialokasikan secara nasional sejak 2015.
  3. Mengatur hubungan hierarkis antara desa, kabupaten/kota, dan pemerintah pusat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui:

  1. Asas Rekognisi dan Subsidiaritas: PP ini menegaskan bahwa desa bukan lagi objek pembangunan, tetapi subjek yang berhak mengatur diri berdasarkan hak asal-usul (self-governance).
  2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): PP No. 43/2014 memberikan payung hukum bagi pengembangan BUMDes sebagai instrumen ekonomi desa, meski implementasinya kerap terkendala kapasitas SDM.
  3. Mekanisme Musyawarah Desa: Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa (melalui Musdes) diatur secara ketat untuk mencegah dominasi elit lokal.
  4. Pengawasan Keuangan: PP ini mengatur peran Badan Pengawas Desa (BPD) dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, meski dalam praktiknya, kasus korupsi dana desa masih marak.

Tantangan Implementasi:

  • Kapasitas Aparatur Desa: Banyak perangkat desa belum siap mengelola anggaran besar (Dana Desa mencapai rata-rata Rp1 miliar/desa/tahun).
  • Tumpang Tindih Regulasi: Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa seringkali lemah, misalnya dalam penerbitan Peraturan Daerah (Perda) turunan.
  • Politik Lokal: Dinamika kekuasaan di tingkat desa (e.g., kepala desa, BPD) kerap memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.

Perkembangan Terkait:
PP No. 43/2014 telah diubah sebagian oleh PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43/2014, terutama menyangkut mekanisme pengawasan dan sanksi atas pelanggaran pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Permendagri No. 20 Tahun 2018 juga menjadi acuan teknis pendamping PP ini.

Dampak Sosial-Ekonomi:
Kebijakan ini menjadi fondasi transformasi desa dari wilayah terbelakang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, meski belum merata. Data Kementerian Desa (2023) mencatat 74.953 BUMDes terbentuk, tetapi hanya 15% yang beroperasi optimal.

Sebagai profesional hukum, penting untuk memastikan klien (pemerintah desa/daerah) memahami bahwa PP ini tidak berdiri sendiri, tetapi harus dikawal dengan Perda dan Perdes yang responsif terhadap kondisi lokal.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPeraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor43
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan3 Juni 2014
Tanggal Berlaku3 Juni 2014
SumberLN. 2014 No. 113, TLN No. 5539, LL SETNEG : 71 HLM
SubjekDESA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  2. PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  3. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa BAB VIII

Mencabut

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang