Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 mengubah Pasal 81 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa terkait penghasilan tetap perangkat desa dan alokasi belanja desa. Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640 (120% gaji PNS golongan II/a), sekretaris desa minimal Rp2.224.420 (110%), dan perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200 (100%), dianggarkan dari ADD/APBDesa. Belanja desa wajib mengalokasikan 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; maksimal 30% untuk penghasilan tetap, tunjangan perangkat desa, dan operasional BPD. Implementasi penghasilan tetap berlaku sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, paling lambat Januari 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis PP No. 11 Tahun 2019: Konteks Historis dan Informasi Tambahan
PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 merupakan respons pemerintah terhadap tantangan implementasi UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014). Berikut poin-poin kritis yang perlu dipahami:
1. Latar Belakang Politik-Ekonomi
- Desentralisasi dan Otonomi Desa: UU No. 6/2014 menggeser paradigma dari desa sebagai objek pembangunan menjadi subjek yang mandiri. Namun, implementasinya menghadapi kendala, seperti kapasitas SDM desa yang rendah dan ketimpangan alokasi Dana Desa.
- Tuntutan Kesejahteraan Aparat Desa: Sebelum PP ini, penghasilan kepala desa dan perangkat desa seringkali tidak memadai, bahkan bergantung pada insentif tidak tetap. Hal ini berpotensi memicu praktik korupsi dan mengurangi kualitas pelayanan publik di desa.
2. Perubahan Substansial
- Penghasilan Tetap dari ADD (Alokasi Dana Desa) atau APBDesa: PP ini mempertegas bahwa penghasilan tetap aparat desa tidak boleh bersumber dari Dana Desa, melainkan dari ADD (bagian dari dana perimbangan pusat-daerah) atau sumber APBDesa lainnya. Ini bertujuan memisahkan anggaran operasional pemerintahan desa dari dana pembangunan.
- Penyisipan Pasal 81A dan 81B:
- Pasal 81A: Mengatur mekanisme penetapan besaran penghasilan tetap, dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
- Pasal 81B: Menjamin penghasilan tetap sekretaris desa (bukan ASN) setara dengan 70% penghasilan kepala desa, sebagai upaya profesionalisasi perangkat desa.
3. Kritik dan Tantangan Implementasi
- Ketergantungan pada ADD: ADD bersumber dari DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) kabupaten/kota. Daerah dengan kapasitas fiskal lemah berpotensi gagal memenuhi kewajiban ini, sehingga penghasilan aparat desa tetap tidak terpenuhi.
- Ambiguitas “Sumber Lain APBDesa”: Pasal 81 membuka celah penggunaan pendapatan asli desa (PADes) untuk penghasilan aparat, tetapi berisiko mengalihkan fokus PADes dari pembangunan ke kebutuhan operasional.
4. Konteks Nasional dan Global
- SDGs Desa: PP ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Goal 16 (kelembagaan efektif) dan Goal 8 (pekerjaan layak).
- Reformasi Birokrasi Desa: PP No. 11/2019 adalah bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memperkuat tata kelola desa, termasuk melalui PP No. 47/2015 (perubahan pertama) dan Permendagri No. 20/2018 (pengelolaan keuangan desa).
5. Dampak Pasca-Implementasi
- Peningkatan Kinerja Aparat: Laporan Kementerian Desa (2020) mencatat peningkatan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan desa di daerah yang konsisten menerapkan PP ini.
- Isu Disparitas: Desa di wilayah maju (e.g., Jawa, Bali) lebih mudah menyesuaikan penghasilan aparat, sementara desa di daerah tertinggal (e.g., Papua, NTT) masih bergantung pada intervensi kabupaten.
Rekomendasi Strategis:
- Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan desa dalam menyusun APBDesa yang pro-kesejahteraan aparat.
- Perlunya sosialisasi intensif oleh Kementerian Desa agar interpretasi “sumber lain APBDesa” tidak disalahgunakan untuk alokasi dana yang tidak produktif.
PP No. 11/2019 mencerminkan komitmen negara dalam membangun tata kelola desa yang profesional, meski memerlukan evaluasi berkala untuk memastikan kesetaraan akses dan keadilan fiskal antardaerah.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Dicabut Sebagian Dengan
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa BAB VIII
Mengubah
- PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.