Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor76
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 November 2013
Tanggal Pengundangan21 November 2013
Tanggal Berlaku21 November 2013
SumberLN.2013/No.185, TLN No. 5456, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Mencabut

  1. PP No. 74 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen