Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai lima jenis PNBP yang berlaku pada BPK yang meliputi penerimaan pada: 1) jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara; 2) jasa penilaian kompetensi; 3) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) jasa pengembangan aplikasi audit; dan 5) jasa pemeriksaan eksternal. Selain jenis PNBP tersebut, BPK dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tarif atas PNBP dimaksud mengacu kepada PP mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pada BPK untuk nomor 1 sampai dengan 4 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan