Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu mengatur fasilitas pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha prioritas (Lampiran I) dan/atau di daerah prioritas (Lampiran II). Fasilitas meliputi: pengurangan penghasilan neto 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap (dibebankan 5% pertahun selama 6 tahun), penyusutan dipercepat atas aktiva tetap, amortisasi dipercepat atas aktiva tak berwujud, tarif PPh 10% atas dividen ke Wajib Pajak asing selain bentuk usaha tetap di Indonesia, serta kompensasi kerugian hingga 10 tahun dengan penambahan masa berdasarkan kriteria tertentu. Penanaman modal harus memenuhi kriteria nilai investasi tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, atau kandungan lokal tinggi. Pengajuan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS maksimal 1 tahun sejak izin usaha terbit. Fasilitas tidak berlaku jika Wajib Pajak telah memperoleh fasilitas pajak lain yang terkait.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal

1. Konteks Historis dan Tujuan Strategis
PP No. 78/2019 diterbitkan pada 14 Desember 2019 sebagai respons pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia, terutama menjelang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada 2020. Regulasi ini menjadi fondasi kebijakan fiskal untuk menarik investasi di sektor-sektor prioritas dan daerah tertinggal, sejalan dengan agenda RPJMN 2020-2024 yang menekankan pemerataan ekonomi dan transformasi industri.

2. Sektor dan Daerah Prioritas

  • Bidang Usaha Tertentu: Fokus pada sektor padat karya, berteknologi tinggi, penopang ekonomi hijau, dan industri strategis (misal: manufaktur, energi terbarukan, ekonomi digital).
  • Daerah Tertentu: Wilayah dengan infrastruktur terbatas, tingkat pengangguran tinggi, atau potensi sumber daya alam yang belum tergarap (misal: Kawasan Timur Indonesia).

3. Jenis Fasilitas Pajak

  • Pengurangan PPh Badan (corporate tax reduction) hingga 20% selama 5–15 tahun.
  • Tax allowance (pengurangan penghasilan neto) hingga 30% untuk investasi di sektor tertentu.
  • Tax holiday (pembebasan PPh) untuk industri pionir dengan skala investasi besar.

4. Perbedaan dengan Regulasi Sebelumnya
PP ini menggantikan PP No. 94/2010 dengan memperluas cakupan sektor dan fleksibilitas syarat, seperti:

  • Penambahan kriteria usaha berbasis teknologi (4.0) dan ekonomi berkelanjutan.
  • Penyederhanaan prosedur administrasi untuk memangkas birokrasi.

5. Kritik dan Tantangan

  • Potensi penerimaan pajak menurun: Diperlukan evaluasi efektivitas insentif vs. kontribusi jangka panjang investasi.
  • Risiko ketimpangan: Investor mungkin tetap memilih lokasi dengan infrastruktur lebih baik meski ada insentif di daerah tertinggal.

6. Dampak dan Perkembangan Terkini

  • PP No. 78/2019 menjadi basis revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 11/2020 yang memperkuat insentif untuk industri digital dan kesehatan pasca-pandemi.
  • Dalam praktik, implementasinya diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat perizinan.

7. Relevansi Global
Kebijakan ini mencerminkan strategi Indonesia bersaing dengan negara ASEAN lain (Vietnam, Thailand) yang juga menawarkan insentif fiskal agresif. Contohnya, Vietnam memberikan tax holiday hingga 15 tahun untuk proyek teknologi tinggi.

Rekomendasi untuk Investor/Klien:

  • Manfaatkan insentif untuk ekspansi di sektor energi terbarukan atau ekonomi digital, yang menjadi prioritas pemerintah.
  • Lakukan kajian kelayakan wilayah (misal: ketersediaan infrastruktur pendukung) sebelum memutuskan investasi di daerah tertinggal.

PP ini merupakan instrumen krusial dalam transformasi struktural ekonomi Indonesia, meski memerlukan sinergi antar-K/L dan pemantauan ketat untuk memastikan tujuan pemerataan tercapai.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangFasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor78
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 November 2019
Tanggal Pengundangan13 November 2019
Tanggal Berlaku14 Desember 2019
SumberLN.2019/NO.218, TLN NO.6418, JDIH.SETKAB.GO.ID : 20 HLM.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
  2. PP No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang