Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 mengubah Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, menetapkan kembali bidang usaha dan daerah tertentu yang memperoleh fasilitas PPh untuk penanaman modal.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tanggal Pengundangan22 April 2016
Tanggal Berlaku7 Mei 2016
SumberLN.2016 No. 72, TLN NO.5873, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Mengubah
- PP No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang