Analisis Hukum Terkait PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui mengenai PP No. 8 Tahun 1981:
1. Konteks Historis
- Era Orde Baru: PP ini lahir di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, di mana kebijakan ketenagakerjaan sering kali diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik, termasuk menarik investasi asing. Namun, perlindungan hak buruh masih terbatas.
- Kebutuhan Regulasi Upah: Sebelum 1981, belum ada payung hukum yang komprehensif untuk melindungi hak pekerja terkait upah. PP ini menjadi tonggak awal penegasan hak-hak dasar pekerja, seperti penetapan upah minimum, waktu pembayaran, dan larangan pemotongan upah secara sewenang-wenang.
2. Substansi Penting
PP No. 8/1981 mengatur:
- Definisi Upah: Meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan pembayaran lain yang diterima pekerja.
- Pembayaran Upah: Wajib dibayarkan tepat waktu (maksimal 7 hari setelah periode kerja berakhir).
- Larangan Pemotongan: Upah tidak boleh dipotong kecuali untuk iuran wajib (contoh: pajak, BPJS) atau kesepakatan tertulis.
- Sanksi: Pelanggaran oleh pengusaha bisa dikenai denda atau pidana kurungan.
3. Alasan Pencabutan
PP ini tidak berlaku lagi sejak diubah dan diintegrasikan ke dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang lebih komprehensif, termasuk:
- Penambahan hak cuti, lembur, dan perlindungan bagi pekerja perempuan.
- Mekanisme penyelesaian perselisihan upah melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
- Penyesuaian dengan standar internasional (misalnya: konvensi ILO).
4. Tantangan Implementasi
- Sektor Informal: PP ini kurang efektif melindungi pekerja di sektor informal (misalnya: buruh harian, pekerja rumah tangga) yang tidak tercakup dalam hubungan kerja formal.
- Penegakan Hukum: Lemahnya pengawasan aparat dan rendahnya kesadaran hukum pekerja membuat pelanggaran upah (seperti upah di bawah minimum atau pembayaran terlambat) masih marak.
5. Pengaruh Internasional
PP No. 8/1981 selaras dengan ILO Convention No. 95 Concerning the Protection of Wages (1949) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 90 Tahun 1958. Hal ini menunjukkan upaya Indonesia memenuhi standar perlindungan pekerja global.
Rekomendasi untuk Klien:
Meski PP ini telah dicabut, prinsip perlindungan upah tetap relevan. Pastikan perusahaan mematuhi ketentuan terbaru dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkini (misalnya: PP No. 36/2021 tentang Pengupahan) untuk menghindari sanksi hukum. Jika ada kasus pelanggaran upah, ajukan gugatan melalui lembaga mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial.