Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 menetapkan pedoman organisasi perangkat daerah dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) dinas untuk provinsi dan 14 (empat belas) dinas untuk DKI Jakarta, serta maksimal 8 (delapan) lembaga teknis daerah. Susunan organisasi dan eselon ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai kriteria daerah, menggantikan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPedoman Organisasi Perangkat Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tanggal Pengundangan7 Februari 2003
Tanggal Berlaku17 Februari 2003
SumberLN. 2003 No. 14, TLN No. 4262, LL SETNEG : 17 HLM
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Mencabut
- PP No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang