Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 menetapkan pedoman organisasi perangkat daerah dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) dinas untuk provinsi dan 14 (empat belas) dinas untuk DKI Jakarta, serta maksimal 8 (delapan) lembaga teknis daerah. Susunan organisasi dan eselon ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai kriteria daerah, menggantikan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPedoman Organisasi Perangkat Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tanggal Pengundangan7 Februari 2003
Tanggal Berlaku17 Februari 2003
SumberLN. 2003 No. 14, TLN No. 4262, LL SETNEG : 17 HLM
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Mencabut

  1. PP No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang