Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 85 Tahun 2021
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui mengenai PP ini:


1. Latar Belakang dan Tujuan Strategis

PP No. 85/2021 diterbitkan untuk menyelaraskan kebijakan PNBP sektor kelautan dan perikanan dengan:

  • UU No. 9/2018 tentang PNBP yang mengatur prinsip pengelolaan PNBP secara nasional.
  • PP No. 69/2020 sebagai turunan UU PNBP, yang menjadi acuan teknis penetapan tarif.
  • Agenda Omnibus Law UU Cipta Kerja (2020), khususnya dalam aspek perizinan berusaha dan pemanfaatan sumber daya laut.

PP ini menggantikan PP No. 75/2015 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika pengelolaan sumber daya kelautan, termasuk kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengakomodasi kepentingan konservasi.


2. Perubahan Signifikan dari PP No. 75/2015

  • Penambahan Jenis PNBP: Dari 12 jenis di PP No. 75/2015 menjadi 17 jenis, termasuk:
    • Persetujuan penangkapan ikan non-komersial (wisata/kesenangan).
    • Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (untuk mitigasi konflik kepentingan di laut).
    • Ganti kerugian dan denda administratif sebagai instrumen penegakan hukum.
  • Fleksibilitas Tarif: Pengaturan tarif 0% atau Rp0 (misalnya untuk insentif pengembangan UMKM perikanan atau keadaan darurat).
  • Penegasan Kewajiban Setor PNBP ke Kas Negara untuk mencegah penyelewengan dana sektor kelautan.

3. Implikasi Kebijakan

  • Dampak Ekonomi: Pada 2021, realisasi PNBP KKP mencapai Rp1,2 triliun. PP ini berpotensi meningkatkan penerimaan melalui perluasan objek PNBP dan penegakan denda.
  • Insentif Investasi: Tarif 0% dapat digunakan untuk menarik investasi di bidang teknologi perikanan atau ekowisata bahari.
  • Konservasi Sumber Daya: PNBP dari kawasan konservasi (misal: karcis masuk) dialokasikan untuk pemeliharaan ekosistem laut.

4. Tantangan Implementasi

  • Potensi Tumpang Tindih: Perlu koordinasi dengan Kementerian LHK (misal: pemanfaatan ruang laut vs. kawasan hutan mangrove).
  • Pengawasan PNBP: Risiko underreporting pendapatan di pelabuhan perikanan tradisional yang belum terdigitalisasi.
  • Resistensi Pelaku Usaha: Kenaikan tarif sertifikasi kapal ikan atau pengujian laboratorium berpotensi menimbulkan keluhan nelayan skala kecil.

5. Regulasi Pendukung

  • Permen KKP No. 19/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP, yang menjabarkan mekanisme penetapan tarif 0%.
  • Perpres No. 87/2021 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, sebagai payung strategis pengelolaan sumber daya laut.

6. Rekomendasi untuk Stakeholder

  • Pelaku Usaha: Manfaatkan insentif tarif 0% untuk kegiatan riset atau pengembangan teknologi ramah lingkungan.
  • Pemerintah Daerah: Integrasikan data PNBP dengan sistem One Data KKP untuk transparansi.
  • LSM/Nelayan: Awasi penerapan dana PNBP dari kawasan konservasi untuk memastikan alokasi tepat sasaran.

PP No. 85/2021 mencerminkan upaya sistematis pemerintah untuk mengoptimalkan potensi kelautan Indonesia (sebagai negara dengan garis pantai terpanjang ke-2 dunia) sekaligus menjawab tantangan illegal fishing dan degradasi ekosistem laut. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan dan transparansi KKP dalam pengelolaan PNBP.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP. Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP meliputi penerimaan dari: 1) pemanfaatan sumber daya alam perikanan; 2) pelabuhan perikanan; 3) pengembangan penangkapan ikan; 4) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 5) pemeriksaan/pengujian laboratorium; 6) pendidikan kelautan dan perikanan; 7) pelatihan kelautan dan perikanan; 8) analisis data kelautan dan perikanan; 9) sertifikasi; 10) hasil samping kegiatan tugas dan fungsi; 11) tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi; 12) persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; 13) persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata; 14) perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut; 15) pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya; 16) denda administratif; dan 17) ganti kerugian. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP tersebut wajib disetor ke kas negara.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor85
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku18 September 2021
SumberLN.2021/No.188, TLN No.6710, jdih.setneg.go.id : 15 hlm.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen