Analisis Hukum Terkait PP No. 85 Tahun 2021
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui mengenai PP ini:
1. Latar Belakang dan Tujuan Strategis
PP No. 85/2021 diterbitkan untuk menyelaraskan kebijakan PNBP sektor kelautan dan perikanan dengan:
- UU No. 9/2018 tentang PNBP yang mengatur prinsip pengelolaan PNBP secara nasional.
- PP No. 69/2020 sebagai turunan UU PNBP, yang menjadi acuan teknis penetapan tarif.
- Agenda Omnibus Law UU Cipta Kerja (2020), khususnya dalam aspek perizinan berusaha dan pemanfaatan sumber daya laut.
PP ini menggantikan PP No. 75/2015 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika pengelolaan sumber daya kelautan, termasuk kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengakomodasi kepentingan konservasi.
2. Perubahan Signifikan dari PP No. 75/2015
- Penambahan Jenis PNBP: Dari 12 jenis di PP No. 75/2015 menjadi 17 jenis, termasuk:
- Persetujuan penangkapan ikan non-komersial (wisata/kesenangan).
- Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (untuk mitigasi konflik kepentingan di laut).
- Ganti kerugian dan denda administratif sebagai instrumen penegakan hukum.
- Fleksibilitas Tarif: Pengaturan tarif 0% atau Rp0 (misalnya untuk insentif pengembangan UMKM perikanan atau keadaan darurat).
- Penegasan Kewajiban Setor PNBP ke Kas Negara untuk mencegah penyelewengan dana sektor kelautan.
3. Implikasi Kebijakan
- Dampak Ekonomi: Pada 2021, realisasi PNBP KKP mencapai Rp1,2 triliun. PP ini berpotensi meningkatkan penerimaan melalui perluasan objek PNBP dan penegakan denda.
- Insentif Investasi: Tarif 0% dapat digunakan untuk menarik investasi di bidang teknologi perikanan atau ekowisata bahari.
- Konservasi Sumber Daya: PNBP dari kawasan konservasi (misal: karcis masuk) dialokasikan untuk pemeliharaan ekosistem laut.
4. Tantangan Implementasi
- Potensi Tumpang Tindih: Perlu koordinasi dengan Kementerian LHK (misal: pemanfaatan ruang laut vs. kawasan hutan mangrove).
- Pengawasan PNBP: Risiko underreporting pendapatan di pelabuhan perikanan tradisional yang belum terdigitalisasi.
- Resistensi Pelaku Usaha: Kenaikan tarif sertifikasi kapal ikan atau pengujian laboratorium berpotensi menimbulkan keluhan nelayan skala kecil.
5. Regulasi Pendukung
- Permen KKP No. 19/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP, yang menjabarkan mekanisme penetapan tarif 0%.
- Perpres No. 87/2021 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, sebagai payung strategis pengelolaan sumber daya laut.
6. Rekomendasi untuk Stakeholder
- Pelaku Usaha: Manfaatkan insentif tarif 0% untuk kegiatan riset atau pengembangan teknologi ramah lingkungan.
- Pemerintah Daerah: Integrasikan data PNBP dengan sistem One Data KKP untuk transparansi.
- LSM/Nelayan: Awasi penerapan dana PNBP dari kawasan konservasi untuk memastikan alokasi tepat sasaran.
PP No. 85/2021 mencerminkan upaya sistematis pemerintah untuk mengoptimalkan potensi kelautan Indonesia (sebagai negara dengan garis pantai terpanjang ke-2 dunia) sekaligus menjawab tantangan illegal fishing dan degradasi ekosistem laut. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan dan transparansi KKP dalam pengelolaan PNBP.