Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 menetapkan pembagian wewenang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS Pusat di jabatan struktural eselon I dan fungsional jenjang utama, serta menetapkan kenaikan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ke atas. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (PPKP) berwenang untuk PNS Pusat eselon II ke bawah, termasuk kenaikan pangkat jenjang tersebut. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) Provinsi/Kabupaten/Kota berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS Daerah, termasuk pengangkatan Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pemindahan antarinstansi dan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangWewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor96
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tanggal Pengundangan10 November 2000
Tanggal Berlaku10 November 2000
SumberLN. 2000 No. 193, TLN No. 4014, LL SETNEG : 27 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
- PP No. 19 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975
- PP No. 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang