Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangRetribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan30 Oktober 2012
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
SumberLN. 2012 No. 216, TLN No. 5358, LL SETNEG : 10 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen