MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangRetribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan30 Oktober 2012
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
SumberLN. 2012 No. 216, TLN No. 5358, LL SETNEG : 10 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...