Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1951 tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangMengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1951
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN.1951/NO.46, LL SETNEG : 3 HLM.
SubjekKESEHATAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen