MERIDIAN AI Search
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1951 tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangMengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1951
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN.1951/NO.46, LL SETNEG : 3 HLM.
SubjekKESEHATAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
Network Peraturan
Loading network graph...