Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan mengatur klasifikasi tenaga kesehatan menjadi sarjana (dokter, dokter gigi, apoteker) dan non-sarjana (bidan, perawat, asisten apoteker), yang wajib mendapat izin Menteri Kesehatan berdasarkan ijazah yang valid. Tenaga non-sarjana harus bekerja di bawah pengawasan tenaga sarjana, sedangkan pelanggaran ketentuan dikenai tindakan administratif oleh pejabat kesehatan terkait.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangTenaga Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1963
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1963/ No. 79, TLN NO. 2576, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekKESEHATAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Mencabut
- UU No. 9 Tahun 1951 tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
- UU No. 10 Tahun 1951 tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang