Undang-undang Nomor 9 Tahun 1951 melarang praktik baru dokter, dokter gigi, dan bidan di daerah tertutup yang ditetapkan Menteri Kesehatan, dengan pengecualian bagi praktisi yang telah beroperasi sebelum penetapan daerah tertutup, pegawai pemerintah, penerima izin Menteri Kesehatan, kembali berpraktik dalam waktu satu tahun, serta bidan/dokter wanita yang bersuami ditempatkan di daerah tertutup. Larangan berlaku pula bagi mantan pegawai pemerintah yang berpraktik swasta di daerah tertutup. Pelanggaran dihukum kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1951 tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1951
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN.1951/NO.45, LL SETNEG : 3 HLM.
SubjekKESEHATAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang