Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan menjadi payung hukum penyelenggaraan upaya kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan optimal masyarakat. Kesehatan didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang memungkinkan produktivitas sosial-ekonomi. Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang meliputi promosi, pencegahan, kuratif, dan rehabilitatif. Masyarakat berkewajiban berpartisipasi dalam memelihara kesehatan. Regulasi ini menggantikan seluruh peraturan perundang-undangan kesehatan sebelumnya.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (UU 23/1992) beserta konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui:
Konteks Historis
-
Era Pembangunan Orde Baru:
UU ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, di mana fokus pembangunan nasional mencakup sektor kesehatan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Kebijakan kesehatan saat itu bersifat sentralistik, menekankan pada program-program preventif (pencegahan) seperti imunisasi, sanitasi, dan keluarga berencana. -
Respon terhadap Tantangan Kesehatan Global:
UU 23/1992 menjadi respons atas rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui Deklarasi Alma-Ata 1978 yang mendorong negara-negara untuk memperkuat sistem kesehatan primer (primary healthcare). Indonesia saat itu masih bergulat dengan penyakit menular (misalnya TBC, malaria) dan angka kematian ibu-anak yang tinggi. -
Dasar Reformasi Sistem Kesehatan:
UU ini menjadi payung hukum pertama yang mengintegrasikan kesehatan sebagai hak dasar warga negara, menggantikan regulasi kolonial (seperti Gezondheidsordonnantie 1941). Namun, pendekatannya masih terbatas pada aspek kuratif (pengobatan) dan belum sepenuhnya mengadopsi prinsip kesehatan holistik.
Poin Krusial dalam UU 23/1992
-
Pengakuan terhadap Pengobatan Tradisional:
Pasal 44 UU ini secara eksplisit mengakui pengobatan tradisional (jamu, sinshe, dukun) sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional, meski dengan syarat tidak bertentangan dengan norma agama dan keamanan. -
Peran Masyarakat dalam Kesehatan:
UU ini mewajibkan partisipasi masyarakat melalui program seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang menjadi fondasi gerakan kesehatan berbasis komunitas. -
Larangan Iklan Obat Keras:
Pasal 14 melarang iklan obat keras di media massa—kebijakan progresif untuk mencegah penyalahgunaan obat. -
Dasar Hukum Sertifikasi Tenaga Kesehatan:
UU ini mewajibkan izin praktik bagi tenaga medis (dokter, perawat, bidan), menjadi cikal bakal sistem sertifikasi profesi kesehatan di Indonesia.
Perkembangan dan Pencabutan
UU 23/1992 dicabut dan digantikan oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena:
- Perubahan Paradigma: Dari kesehatan kuratif ke preventif-promotif, dengan penekanan pada determinan sosial (lingkungan, pendidikan, ekonomi).
- Tuntutan Global: Perlunya harmonisasi dengan standar internasional seperti Universal Health Coverage (UHC) dan hak asasi pasien.
- Kompleksitas Masalah Kesehatan Baru: Munculnya penyakit tidak menular (diabetes, jantung), pandemi, serta isu kesehatan mental.
Warisan dan Kritik
-
Warisan Positif:
- Peningkatan angka harapan hidup dari 62 tahun (1990) menjadi 69 tahun (2009).
- Penurunan angka kematian bayi dari 46 per 1.000 kelahiran (1991) menjadi 34 per 1.000 (2007).
-
Kritik:
- Sentralisasi: Kebijakan kesehatan dianggap tidak responsif terhadap kebutuhan daerah.
- Diskriminasi Pelayanan: Akses kesehatan belum merata, terutama di wilayah terpencil.
Catatan Penting
- Meski sudah dicabut, beberapa ketentuan turunan UU 23/1992 (seperti Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kesehatan) masih berlaku hingga diubah oleh turunan UU 36/2009.
- UU ini menjadi tonggak awal penguatan sistem kesehatan Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Semoga analisis ini memberikan perspektif komprehensif untuk memahami signifikansi UU 23/1992 dalam sejarah hukum kesehatan Indonesia.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mencabut
- UU No. 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Djiwa
- UU No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
- UU No. 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis
- UU No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi
- UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 11 Tahun 1962 tentang Hygne Usaha-Usaha Bagi Umum
- UU No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan
- UU No. 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik
- UU No. 18 Tahun 1953 tentang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.