Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene menetapkan ketentuan dasar di bidang hygiene untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pokok Kesehatan. Hygiene didefinisikan sebagai usaha melindungi, memelihara, dan meningkatkan kesehatan badan dan jiwa masyarakat (umum dan perseorangan). Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan kesehatan, tindakan kesehatan lingkungan, pencegahan penularan penyakit, serta pengembangan infrastruktur masyarakat. Partisipasi gotong royong masyarakat menjadi unsur esensial dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangHygiene
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1966
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1966/ No. 22, TLN NO. 2804 , LL SETNEG : 5 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang