Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene menetapkan ketentuan dasar di bidang hygiene untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pokok Kesehatan. Hygiene didefinisikan sebagai usaha melindungi, memelihara, dan meningkatkan kesehatan badan dan jiwa masyarakat (umum dan perseorangan). Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan kesehatan, tindakan kesehatan lingkungan, pencegahan penularan penyakit, serta pengembangan infrastruktur masyarakat. Partisipasi gotong royong masyarakat menjadi unsur esensial dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangHygiene
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1966
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1966/ No. 22, TLN NO. 2804 , LL SETNEG : 5 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang