UU No.18/1953 menetapkan penunjukan rumah sakit swasta non-laba oleh Menteri Kesehatan sebagai penyelenggara perawatan orang miskin dan kurang mampu, dengan penggantian biaya perawatan tiap 6 bulan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Rumah sakit yang sudah mendapat subsidi sebelumnya tetap berhak atas subsidi hingga akhir 1953.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1953 tentang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangMerawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1953
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN.1953/NO.48, LL SETNEG : 4 HLM.
SubjekBANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang