Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1953 tentang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No.18/1953 menetapkan penunjukan rumah sakit swasta non-laba oleh Menteri Kesehatan sebagai penyelenggara perawatan orang miskin dan kurang mampu, dengan penggantian biaya perawatan tiap 6 bulan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Rumah sakit yang sudah mendapat subsidi sebelumnya tetap berhak atas subsidi hingga akhir 1953.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangMerawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1953
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN.1953/NO.48, LL SETNEG : 4 HLM.
SubjekBANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang