Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi menetapkan kerangka dasar pengaturan bidang farmasi, meliputi definisi istilah kunci (perbekalan farmasi, obat, obat asli Indonesia), kewajiban Pemerintah menetapkan harga obat serendah mungkin serta pengawasan obat berbahaya, izin operasional sektor swasta untuk produksi dan distribusi obat oleh Menteri Kesehatan, serta pengembangan obat asli Indonesia melalui penelitian dan standardisasi. Peraturan perundang-undangan yang bertentangan tidak berlaku sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangFarmasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1963
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1963/ No. 81 , TLN NO. 2580, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang