Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi menetapkan kerangka dasar pengaturan bidang farmasi, meliputi definisi istilah kunci (perbekalan farmasi, obat, obat asli Indonesia), kewajiban Pemerintah menetapkan harga obat serendah mungkin serta pengawasan obat berbahaya, izin operasional sektor swasta untuk produksi dan distribusi obat oleh Menteri Kesehatan, serta pengembangan obat asli Indonesia melalui penelitian dan standardisasi. Peraturan perundang-undangan yang bertentangan tidak berlaku sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangFarmasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1963
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1963/ No. 81 , TLN NO. 2580, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang