UU No. 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Djiwa mengatur pencegahan, perawatan, pengobatan, dan rehabilitasi penderita penyakit djiwa. Menetapkan definisi kesehatan djiwa sebagai keadaan jiwa sehat menurut ilmu kedokteran dan penyakit djiwa sebagai gangguan fungsi jiwa. Menugaskan Pemerintah dan badan swasta dalam penyelenggaraan layanan dengan pengawasan oleh Menteri Kesehatan. Prosedur penerimaan ke tempat perawatan diatur pasal 5–6, berdasarkan keterangan dokter, sementara pengelolaan harta benda penderita diatur pasal 9. UU ini menggantikan Reglement op het Krankzinnigenwezen (Stbl. 1897 No. 54).
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Djiwa
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKesehatan Djiwa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1966
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1966/ No. 23 , TLN NO. 2805 , LL SETNEG : 8 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang