Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 (UU Barang) mencabut "Verpakkingsordonnantie" (Staatsblad 1953 No. 161) dan menetapkan kerangka pengaturan barang dagangan, pembungkusannya, penandaannya, serta pengawasannya. Barang didefinisikan sebagai barang yang diperdagangkan atau ditujukan untuk diperdagangkan dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Menteri bertanggung jawab melalui Peraturan Pemerintah mengatur susunan bahan, bentuk, pembungkusan, penandaan, pencegahan perdagangan barang tidak memenuhi standar, serta pengawasan oleh Jawatan Kesehatan, Departemen Perindustrian Rakyat, dan Jawatan Keselamatan Kerja. Pelanggaran merupakan tindak pidana ekonomi. Peraturan pelaksana "Verpakkingsordonnantie" tetap berlaku hingga diganti dengan ketentuan baru.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 215 , TLN NO. 2210, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang