Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 (UU Barang) mencabut "Verpakkingsordonnantie" (Staatsblad 1953 No. 161) dan menetapkan kerangka pengaturan barang dagangan, pembungkusannya, penandaannya, serta pengawasannya. Barang didefinisikan sebagai barang yang diperdagangkan atau ditujukan untuk diperdagangkan dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Menteri bertanggung jawab melalui Peraturan Pemerintah mengatur susunan bahan, bentuk, pembungkusan, penandaan, pencegahan perdagangan barang tidak memenuhi standar, serta pengawasan oleh Jawatan Kesehatan, Departemen Perindustrian Rakyat, dan Jawatan Keselamatan Kerja. Pelanggaran merupakan tindak pidana ekonomi. Peraturan pelaksana "Verpakkingsordonnantie" tetap berlaku hingga diganti dengan ketentuan baru.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 215 , TLN NO. 2210, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang