Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 menetapkan Jakarta tetap sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, berlaku surut sejak 22 Juni 1964. Peraturan ini menguatkan status Jakarta sebagai ibu kota sejak proklamasi kemerdekaan, menghilangkan keraguan terkait pemindahan ibu kota, dan tidak menetapkan kembali status tersebut berdasarkan peraturan lama.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum: UU No. 10 Tahun 1964 tentang Penetapan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Konteks Historis:

  1. Era Pasca-Kemerdekaan dan Status Jakarta:

    • Sejak 1945, Jakarta (dulu Batavia) ditetapkan sebagai ibu kota Republik Indonesia. Namun, pada 1959, melalui Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, status Jakarta diubah menjadi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya untuk memperkuat perannya sebagai pusat pemerintahan.
    • UU No. 10/1964 lahir dalam situasi politik yang genting: masa Demokrasi Terpimpin (1959–1965), konflik dengan Malaysia (Konfrontasi), dan ketegangan ideologi antara kelompok nasionalis, agama, dan komunis. Penetapan Jakarta sebagai ibu kota bertujuan menegaskan stabilitas dan kesatuan nasional.
  2. Penghapusan Kata "Raya" dalam Nama Jakarta:

    • Perubahan nama dari Jakarta Raya menjadi Jakarta mencerminkan upaya penyederhanaan sekaligus penghapusan kesan "megalomania" era Sukarno. Meski demikian, istilah Daerah Khusus Ibukota (DKI) tetap dipertahankan untuk menegaskan status istimewa Jakarta sebagai pusat politik dan administrasi.

Latar Belakang Politik:

  • Pada 1964, Indonesia berada di puncak ketegangan politik dan ekonomi. Sukarno kerap mengangkat isu Nefo (New Emerging Forces) melawan Oldefo (Old Established Forces), dengan Jakarta sebagai simbol perlawanan terhadap imperialisme.
  • UU ini menjadi alat legitimasi untuk memusatkan kekuasaan di Jakarta, sekaligus menangkis wacana pemindahan ibu kota yang mungkin muncul akibat ketidakstabilan.

Implikasi Hukum dan Administratif:

  • Status Khusus Jakarta: UU ini mengukuhkan Jakarta sebagai entitas unik dengan struktur pemerintahan berbeda dari provinsi lain, dipimpin gubernur yang bertanggung jawab langsung ke presiden.
  • Dasar Pembentukan UU Pengganti: UU No. 10/1964 menjadi fondasi bagi pengaturan tata kelola Jakarta, sebelum akhirnya dicabut dan digantikan UU No. 34 Tahun 1999 yang menyesuaikan dengan era reformasi dan otonomi daerah.

Relevansi dalam Konteks Kekinian:

  • Meski sudah dicabut, UU No. 10/1964 memiliki nilai historis sebagai bukti komitmen Indonesia mempertahankan Jakarta sebagai simbol kedaulatan, bahkan di tengah gejolak politik.
  • Wacana pemindahan ibu kota ke Nusantara (Kalimantan Timur) pada 2024 tidak mengubah status hukum UU ini, tetapi menunjukkan dinamika kebutuhan strategis negara.

Catatan Penting:

  • Kritik terhadap Sentralisasi: UU ini mencerminkan kecenderungan sentralistik Orde Lama, yang kemudian dikoreksi melalui UU No. 34/1999 yang memberi ruang partisipasi publik dalam tata kelola Jakarta.
  • Warisan Kolonial: Nama "Jakarta" sendiri adalah reklamasi identitas pasca-kolonial, menggantikan nama "Batavia" yang diwariskan Belanda.

Sebagai ahli hukum, penting untuk memahami bahwa UU No. 10/1964 bukan sekadar produk legislatif, tetapi juga cerminan perjuangan ideologis dan konsolidasi kekuasaan pada masanya.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1964
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1964/ No. 78 , TLN NO. 2671, LL SETNEG : 2 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang