Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangSusunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1990
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 November 1990
Tanggal Pengundangan14 November 1990
Tanggal Berlaku14 November 1990
Sumberwebsite peraturan.go.id : 8 hlm
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Mencabut

  1. UU No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang