Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 menetapkan Jakarta sebagai Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan otonomi terbatas hanya pada tingkat Propinsi, sedangkan Kotamadya dan Kabupaten Administrasi berstatus sebagai wilayah kerja pemerintah Propinsi, bukan daerah otonom. Gubernur bertindak sebagai Kepala Daerah yang memiliki kewenangan pemerintahan di seluruh bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Wilayah terdiri atas Kotamadya dan Kabupaten Administrasi, termasuk Kepulauan Seribu yang ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi. Struktur pemerintahan diatur sesuai UU Nomor 22 Tahun 1999 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Pemerintah Provinsi, dan perangkat daerah hingga tingkat Kelurahan.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Agustus 1999
Tanggal Pengundangan31 Agustus 1999
Tanggal Berlaku31 Agustus 1999
SumberLN. 1999/ No. 146, TLN NO. 3878, LL SETNEG : 14 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mencabut
- UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang