MERIDIAN AI Search
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Status: Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1974
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Desember 1974
Tanggal Pengundangan26 Desember 1974
Tanggal Berlaku26 Desember 1974
SumberLN. 1974/ No.64, TLN NO. 3045, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Network Peraturan
Loading network graph...