Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 menetapkan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) sebagai badan hukum milik negara yang bertugas mengelola seluruh pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan ketahanan nasional. Modal PERTAMINA bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, tanpa pembagian saham. Perusahaan wajib menyetor 60% penerimaan bersih usaha ke Kas Negara, termasuk hasil Kontrak Production Sharing dan bonus kontraktor, dan diawasi oleh Dewan Komisaris Pemerintah yang bertugas menetapkan kebijaksanaan umum serta mengawasi pelaksanaan tugas. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan beroperasi sesuai ketentuan Undang-undang ini dengan memperhatikan pengawasan teknis oleh Departemen Pertambangan.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1971
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 September 1971
Tanggal Pengundangan15 September 1971
Tanggal Berlaku15 September 1971
SumberLN. 1971, LL SETNEG : 18 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Dicabut Dengan
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang