Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1971
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 September 1971
Tanggal Pengundangan15 September 1971
Tanggal Berlaku15 September 1971
SumberLN. 1971, LL SETNEG : 18 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)

Dicabut Dengan

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen