Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 menetapkan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) sebagai badan hukum milik negara yang bertugas mengelola seluruh pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan ketahanan nasional. Modal PERTAMINA bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, tanpa pembagian saham. Perusahaan wajib menyetor 60% penerimaan bersih usaha ke Kas Negara, termasuk hasil Kontrak Production Sharing dan bonus kontraktor, dan diawasi oleh Dewan Komisaris Pemerintah yang bertugas menetapkan kebijaksanaan umum serta mengawasi pelaksanaan tugas. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan beroperasi sesuai ketentuan Undang-undang ini dengan memperhatikan pengawasan teknis oleh Departemen Pertambangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1971
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 September 1971
Tanggal Pengundangan15 September 1971
Tanggal Berlaku15 September 1971
SumberLN. 1971, LL SETNEG : 18 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)

Dicabut Dengan

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang