Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 10 Tahun 2015
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang relevan untuk memahami UU ini:


1. Latar Belakang Politik dan Kekosongan Kepemimpinan KPK

  • Krisis Legitimasi KPK (2015): Pada awal 2015, KPK mengalami kekosongan pimpinan akibat berakhirnya masa jabatan ketua Abraham Samad dan wakil ketua Bambang Widjojanto. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik atas lemahnya pemberantasan korupsi, terutama karena kasus-kasus besar seperti skandal e-KTP sedang dalam penyelidikan.
  • Respons Pemerintah: Pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2015 sebagai langkah darurat untuk mengisi kekosongan sementara. UU No. 10/2015 kemudian menetapkan Perppu tersebut menjadi undang-undang tetap, dengan tujuan menjaga kontinuitas operasional KPK.

2. Kontroversi Penggunaan Perppu

  • Debat Konstitusional: Penggunaan Perppu menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan "kegentingan yang memaksa". Banyak pihak mempertanyakan urgensi penerbitan Perppu ini, mengingat DPR sebenarnya sedang dalam proses seleksi calon pimpinan KPK.
  • Potensi Intervensi Politik: Kelompok masyarakat sipil menilai langkah ini berisiko melemahkan independensi KPK, terutama karena Perppu memungkinkan Presiden mengangkat pimpinan sementara tanpa persetujuan DPR. Hal ini dianggap membuka celah intervensi eksekutif terhadap lembaga antikorupsi.

3. Perubahan Substantif dalam UU No. 30/2002

  • Mekanisme Pengisian Sementara: UU No. 10/2015 menambahkan Pasal 32A dalam UU KPK, yang mengatur bahwa jika jumlah pimpinan KPK kurang dari 3 orang, Presiden dapat mengangkat pimpinan sementara berdasarkan rekomendasi Dewan Pengawas.
  • Implikasi Praktis: Meski ditujukan untuk mengatasi kekosongan, pasal ini dianggap ambigu karena tidak menjelaskan batasan waktu pengangkatan sementara, berpotensi menciptakan kepemimpinan "paralel" yang melemahkan legitimasi KPK.

4. Respons Publik dan Civil Society

  • Protes Mahasiswa dan Aktivis: Pengesahan UU ini memicu demonstrasi dari kelompok antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), yang menilai langkah ini sebagai upaya sistematis untuk "menjinakkan" KPK.
  • Keputusan Judicial Review: Beberapa pasal dalam UU No. 10/2015 sempat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi MK memutuskan bahwa pengaturan pengisian pimpinan sementara tidak bertentangan dengan UUD 1945 (Putusan No. 56/PUU-XIII/2015).

5. Dampak Jangka Panjang

  • Polarisasi Kekuasaan: UU ini menjadi awal dari serangkaian revisi kontroversial terhadap UU KPK, seperti UU No. 19/2019 yang memperkenalkan Dewan Pengawas dan melemahkan kewenangan penyidikan KPK.
  • Refleksi Dinamika Antikorupsi: UU No. 10/2015 mencerminkan tarik-ulur antara upaya menjaga independensi KPK dan kepentingan politik elit yang rentan dijerat kasus korupsi.

Rekomendasi:
Klien perlu mempertimbangkan konteks politis UU ini, terutama dalam kasus yang melibatkan KPK. Meski secara formal sah, penerapan UU ini sering kali menjadi bahan sengketa hukum, sehingga diperlukan pendalaman aspek prosedural dan yurisprudensi terkait.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 5 (lima) orang yang merangkap sebagai anggota yang semuanya adalah pejabat negara.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI

Metadata

TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
SumberLN.2015/NO.107, TLN NO.5698, LL SETNEG : 3 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Mengubah

  1. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen