Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Penggantian UU Lama
    UU ini menggantikan UU No. 13 Tahun 1985 yang berlaku selama 35 tahun. Perubahan diperlukan karena perkembangan teknologi (misalnya dokumen digital), kebutuhan transaksi ekonomi global, dan efisiensi administrasi perpajakan. UU 1985 dinilai sudah tidak mampu mengakomodasi praktik bisnis modern seperti e-commerce dan transaksi elektronik.

  2. Tarif yang Tidak Berubah Sejak 1985
    Sebelum UU 2020, tarif Bea Meterai terakhir diubah pada 1985 (Rp 3.000 untuk dokumen tertentu) dan 2000 (penyesuaian ke Rp 6.000). Kenaikan tarif ke Rp 10.000 pada 2021 merupakan perubahan pertama dalam 20 tahun, disesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan penerimaan negara.


Perubahan Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Dokumen Elektronik Diakui
    UU ini secara eksplisit memasukkan dokumen elektronik sebagai objek Bea Meterai (Pasal [3]). Ini respons atas maraknya kontrak digital, invoice elektronik, dan bukti transaksi paperless.

  2. Simplifikasi Administratif

    • Tidak Ada Lagi Meterai Tempel Fisik Wajib: Pembayaran Bea Meterai bisa dilakukan via meterai digital atau bukti pembayaran (SSP) yang dicantumkan pada dokumen.
    • Penghapusan Denda Keterlambatan: UU 1985 mengenakan denda 200% jika dokumen tidak bermeterai. UU 2020 menghapus ini, tetapi dokumen tetap tidak sah sebagai alat bukti di pengadilan jika tidak memenuhi Bea Meterai.
  3. Eksklusi Strategis
    Pembebasan Bea Meterai untuk dokumen seperti ijazah dan tanda terima gaji bertujuan mengurangi beban masyarakat kelas menengah-bawah, sekaligus mendukung program pendidikan dan kesejahteraan pekerja.


Implikasi Kebijakan & Tantangan

  1. Pencegahan Penghindaran Pajak
    Dengan mencakup dokumen elektronik, UU ini menutup celah penghindaran Bea Meterai melalui transaksi digital yang sebelumnya tidak terjangkau UU 1985.

  2. Digitalisasi Administrasi Pajak
    Penerapan meterai digital selaras dengan inisiatif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membangun sistem e-Stamp terintegrasi, mengurangi ketergantungan pada meterai fisik yang rawan pemalsuan.

  3. Kritik dari Pelaku Usaha
    Sejumlah asosiasi bisnis mengkritik perluasan objek Bea Meterai ke dokumen elektronik karena dianggap memberatkan UMKM. Namun, pemerintah berargumen bahwa tarif flat Rp 10.000 relatif terjangkau dan dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan negara.


Perbandingan dengan Praktik Internasional

  • Tarif Progresif vs. Flat: Indonesia memilih tarif flat, berbeda dengan negara seperti Singapura yang memberlakukan tarif progresif berdasarkan nilai dokumen.
  • Digital Stamp: Sistem serupa e-Stamp telah diadopsi di India dan Turki, menunjukkan tren global menuju meterai digital.

Rekomendasi untuk Pelaku Hukum & Bisnis

  1. Audit Dokumen Elektronik
    Pastikan semua kontrak digital, invoice, dan dokumen hukum elektronik telah memenuhi Bea Meterai melalui SSP atau meterai digital.

  2. Edukasi Klien
    Sosialisasikan bahwa dokumen tanpa Bea Meterai tetap sah secara hukum sebagai perjanjian, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan (Pasal [11]).

  3. Antisipasi Sengketa Transisi
    Dokumen yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 tetap tunduk pada UU 1985. Pastikan klien memahami batasan temporal ini untuk menghindari sengketa.


UU No. 10/2020 mencerminkan upaya modernisasi sistem perpajakan Indonesia, meski implementasinya masih memerlukan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan harmonisasi dengan regulasi sektor lain (seperti UU ITE dan KUHP).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengatur mengenai pengaturan bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen. Bea Meterai dikenakan atas: Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dikenai Bea Meterai ditentukan dengan tarif sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Namun terdapat juga dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu antara lain dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang; segala bentuk ijazah; tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu pensiun dan lain-lain; surat gadai; dan dokumen lainnya sebagaimana ditentukan dalam UU ini.

Metadata

TentangBea Meterai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku1 Januari 2021
SumberLN.2020/No.240, TLN No.6571, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen