Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

1. Konteks Historis
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai menggantikan peraturan kolonial Belanda, yaitu Regeling van het Recht der Zegels (Stbl. 1921 No. 498). Sebagai negara merdeka, Indonesia perlu menasionalisasi sistem hukum, termasuk bidang perpajakan dan penerimaan negara. Bea Materai merupakan instrumen fiskal untuk mengatur pengenaan pajak atas dokumen hukum dan transaksi tertentu, yang sebelumnya diatur dengan perspektif kolonial.

2. Tujuan Pengaturan

  • Harmonisasi Sistem Pajak: UU ini disusun untuk menyederhanakan dan memodernisasi aturan Bea Materai yang sebelumnya bersifat kaku dan kurang sesuai dengan kebutuhan ekonomi Indonesia modern.
  • Optimalisasi Penerimaan Negara: Bea Materai bertujuan meningkatkan kontribusi penerimaan negara non-pajak (PNBP) melalui tarif yang terjangkau namun efektif.
  • Kepastian Hukum: Memberikan dasar hukum nasional yang jelas untuk transaksi dokumen seperti perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan dokumen publik lainnya.

3. Inovasi dalam UU No. 13/1985

  • Sistem Tarif Tetap: UU ini mengenalkan tarif tetap (flat rate) sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, menggantikan sistem tarif ad valorem (berdasarkan nilai dokumen) yang berlaku sebelumnya.
  • Simplifikasi Objek Bea Materai: Dokumen yang dikenakan Bea Materai dibatasi pada dokumen dengan nilai hukum tertentu, mengurangi kompleksitas administrasi.

4. Perubahan Signifikan Pasca 1985

  • Reformasi 2020: UU No. 13/1985 dicabut dan digantikan oleh UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dengan beberapa perubahan mendasar:
    • Kenaikan tarif dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.000.
    • Penyesuaian terhadap dokumen elektronik (digital) sebagai objek Bea Materai.
    • Penyederhanaan mekanisme pemeteraian melalui sistem elektronik.

5. Alasan Pencabutan UU No. 13/1985

  • Digitalisasi Transaksi: Perkembangan teknologi mengharuskan pengakuan dokumen elektronik sebagai objek Bea Materai.
  • Efisiensi Administrasi: Sistem manual pemeteraian fisik dianggap tidak lagi efektif dalam transaksi modern.
  • Penyesuaian Nilai: Tarif 1985 dinilai tidak lagi relevan dengan nilai ekonomi setelah 35 tahun.

6. Dokumen Krusial yang Dikenakan Bea Materai

  • Contoh Objek: Perjanjian jual beli, akta notaris, kwitansi bernilai di atas Rp 5 juta (pada era 1985), surat berharga, dokumen pengadilan.

7. Signifikansi dalam Kebijakan Fiskal
UU ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara di luar sektor pajak konvensional. Bea Materai menjadi instrumen strategis untuk mengikat validitas dokumen hukum dengan kontribusi fiskal, sekaligus mencegah praktik penghindaran transaksi resmi.

Catatan Penting:

  • Meski sudah dicabut, UU No. 13/1985 menjadi fondasi transformasi sistem Bea Materai Indonesia dari era kolonial ke modern.
  • Revisi 2020 menunjukkan adaptasi hukum terhadap perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan transparansi fiskal.

Sebagai ahli hukum, penting untuk memahami bahwa meskipun UU ini sudah tidak berlaku, prinsip-prinsip dasarnya tetap relevan dalam menganalisis evolusi kebijakan PNBP di Indonesia.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangBea Materai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1985
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 1985
Tanggal Pengundangan27 Desember 1985
Tanggal Berlaku1 Januari 1986
SumberLN. 1985/ No.69, TLN. No.3313, website djpp.depkumham.go.id : 8 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Mencabut

  1. UU No. 7 Tahun 1969 tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 11 Tahun 1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen