UU No. 11 Tahun 1965 mengesahkan Peraturan Pergudangan 1962 berdasarkan PP Pengganti UU No. 5 Tahun 1962. Pemilik/penguasa gudang wajib mendaftarkan gudang, mengelola administrasi pergerakan barang, melaporkan persediaan dan mutasi barang sesuai permintaan Menteri Perdagangan, serta membayar biaya administrasi tahunan, kecuali gudang pelabuhan di bawah pengawasan Penguasa Pelabuhan. Menteri Perdagangan menetapkan batas waktu penyimpanan barang penting (berdasarkan tujuan ekspor/impor dan lokasi gudang) dan berwenang membatasi pemindah-tanganan barang tersebut. Pelanggaran merupakan tindak pidana ekonomi. Menteri Perdagangan berwenang mengatur pelaksanaan, sedangkan instansi lain dilarang mengeluarkan peraturan di bidang pergudangan tanpa izin.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1965/ No.54 , TLN NO. 2759 , LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang