Undang-undang (UU) Nomor 129 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bulukumba terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bulukumba bernama Bulukumba yang berkedudukan di Kecamatan Ujung Bulu.
Metadata
TentangKabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor129
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
SumberLN 2024 (315), TLN (7066) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Mencabut Sebagian
- UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bulukumba dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang