UU No. 29 Tahun 1959 membubarkan 20 daerah lama di Sulawesi dan membentuk 37 Daerah Tingkat II, sekaligus mencabut UU Darurat Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 1957. Aturan ini mengatur pembagian wilayah, tempat kedudukan pemerintah daerah, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta alokasi urusan rumah tangga sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1957.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, dilengkapi konteks historis dan informasi kritis yang relevan:
Konteks Historis & Politik
-
Era Transisi Pasca-Kemerdekaan
- UU ini lahir dalam masa kritis konsolidasi NKRI pasca-pengakuan kedaulatan (1949). Sulawesi, sebagai wilayah bekas Negara Indonesia Timur (NIT), membutuhkan penyesuaian administratif untuk integrasi ke sistem pemerintahan sentralistik Indonesia.
- Negara Indonesia Timur (1946-1950): Struktur administratif Sulawesi sebelumnya berbasis Swapraja (kerajaan lokal) dan wilayah otonom NIT. UU No. 29/1959 bertujuan menghapus sisa-sisa federalisme NIT dan menggantinya dengan sistem desentralisasi ala UU No. 1/1957.
-
Pengaruh UU No. 1 Tahun 1957
- UU No. 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum pembentukan Daerah Tingkat II. Tujuannya: menyederhanakan hierarki daerah otonom (Tingkat I = provinsi, Tingkat II = kabupaten/kota) untuk memperkuat kontrol pusat sekaligus memberi otonomi terbatas.
-
Dinamika Politik Lokal
- Pemisahan wilayah seperti pembentukan Kotapraja Gorontalo (dari Sulawesi Utara) dan pemekaran Poso mencerminkan upaya meredam gejolak etnoregional (misalnya tuntutan otonomi Gorontalo dan konflik antar kelompok di Sulawesi Tengah).
Pembagian Wilayah Strategis
-
Pemekaran untuk Efisiensi Administratif
- Contoh: Sulawesi Tenggara (Buton, Muna, Kendari) dimekarkan menjadi 4 Daerah Tingkat II untuk mengakomodasi kompleksitas geografis dan budaya kepulauan.
- Pemecahan Swapraja: Wilayah Swapraja Buol dan Toli-Toli (bekas wilayah Kesultanan) dikeluarkan dari Donggala untuk mengurangi pengaruh feodal.
-
Kotapraja sebagai Pusat Urbanisasi
- Pembentukan Kotapraja Makassar (kini Kota Makassar) dan Gorontalo bertujuan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pelabuhan, sekaligus basis administrasi modern.
Implikasi Sosial-Budaya
-
Dampak pada Identitas Etnis
- Pemekaran Daerah Tingkat II seperti Tana Toraja (dari Luwu) memperkuat identitas lokal sekaligus memicu friksi dengan kelompok etnis dominan (Bugis, Makassar).
- Pembagian Mandar menjadi 3 daerah (Polewali, Mamasa, Majene) mencerminkan pengakuan terhadap subkelompok Mandar yang sebelumnya terpinggirkan.
-
Transisi dari Swapraja ke Birokrasi Modern
- Penghapusan sistem Swapraja (kerajaan tradisional) dalam UU ini menjadi pukulan bagi elit lokal, tetapi membuka ruang bagi birokrasi profesional.
Kritik & Kontroversi
-
Sentralisasi Terselubung
- Meski berlabel otonomi, UU ini justru memperkuat kendali Jakarta melalui penetapan batas wilayah dan pembagian daerah tanpa konsultasi mendalam dengan masyarakat lokal. Hal ini memicu resistensi di beberapa daerah, seperti di Sulawesi Selatan.
-
Over-Fragmentasi
- Pemecahan Sulawesi menjadi 20+ Daerah Tingkat II dianggap tidak realistis secara fiskal. Banyak daerah baru kesulitan membiayai operasional pemerintahan.
Relevansi saat Ini
- Status "Tidak Berlaku": UU ini dicabut seiring diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang mengubah sistem tingkat daerah.
- Warisan Administratif: Struktur Daerah Tingkat II dalam UU ini menjadi fondasi pembentukan provinsi-provinsi baru di Sulawesi pasca-Reformasi (misal: Sulawesi Barat, Gorontalo).
Poin Krusial yang Sering Diabaikan
- Peran Panitia Negara Peninjau Pembagian Wilayah (1956): Rekomendasi panitia inilah yang menjadi basis teknis pemekaran, tetapi keputusannya kerap diintervensi kepentingan politik pusat.
- Kaitan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959: UU ini disahkan 4 Juli 1959, sehari sebelum Dekrit Soekarno yang memberlakukan kembali UUD 1945, menandai fase otoritarianisme yang bertolak belakang dengan semangat otonomi dalam UU ini.
Dokumen ini merefleksikan tarik-ulur antara desentralisasi dan sentralisasi, serta kompleksitas integrasi Sulawesi ke dalam NKRI. Pemahaman atas UU ini krusial untuk menganalisis akar konflik dan dinamika otonomi daerah di Sulawesi kontemporer.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
A.1.Pada saat mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, makadidaerah Propinsi admistratip Sulawesi terdapat 20 Daerah-daerah yang berhakmengurus rumah-tangganya sendiri sebagai berikut :a.Daerah-daerah yang berasal dari bentukan Pemerintah Negara Indonesia Timurdahulu yaitu Daerah Sangihe-Talaud dan Minahasa dimaksud Undang-undangNegara Indonesia Timur No. 40 tahun 1950 dan Kota Makassar yang dibentukdengan peraturan dimaksud dalam Saatsblad 1947 No. 21 yo. PeraturanPresiden Negara Indonesia Timur 1949 No. 3;b.Daerah-daerah yang dibentuk setelah berdirinya Negara kesatuan PemerintahRepublik Indonesia Negara Kesatuan berdasarkan Undang-undang pokokNegaraIndonesiaTimurNo-44tahun1950,yaitu:Manado,Bolaang-Mongondow, Sulawesi-Utara, Donggala, Poso, Mandar, Pare-Pare,Bonthain, Makassar, Gowa, Jeneponto Takalar, Bone, Wajo, Soppeng, Luwu,Tana Toraja dan Sulawesi Tenggara.2.Daerah-daerah tersebut diatas menurut ketentuan dalam pasal 73 ayat (4)Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus sebagai daerah otonommenurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan yang berlaku baginyahingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undangNo. 1 tahun 1957. Dalam pelaksanaannya beberapa daripada 20 Daerah-daerah yang kini ada diSulawesi itu dibagi dalam beberapa Daerah Tingkat II baru, yaitu :1.Dari Daerah Sulawesi Utara dan Daerah Donggala dikeluarkan wilayahSwapraja-Swapraja Buol dan Toli-Toli, yang dibentuk menjadi Daerah TingkatII tersendiri;2.Dari Daerah Sulawesi Utara dikeluarkan pula sebagai wilayahnya yang dibentukmenjadi Kotapraja Gorontalo;3.Daerah Poso dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;4.Pare-Pare dibagi menjadi 5 Daerah Tingkat II 5.Mandar dibagi menjadi 3 Daerah Tingkat II;6.Sulawesi Tenggara dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II;7.Makassar dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;8.Jeneponto-Takalar dibagi menjadi daerah Tingkat II;9.Bonthain dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- UU No. 150 Tahun 2024 tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 149 Tahun 2024 tentang Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 148 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 147 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 146 Tahun 2024 tentang Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 145 Tahun 2024 tentang Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 144 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pinrang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 142 Tahun 2024 tentang Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Wajo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantaeng dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 140 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 139 Tahun 2024 tentang Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Parepare dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Soppeng dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 137 Tahun 2024 tentang Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Barru dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 136 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 135 Tahun 2024 tentang Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Maros dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Makassar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 133 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gowa dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 132 Tahun 2024 tentang Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Takalar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 131 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jeneponto dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 130 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 129 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bulukumba dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 128 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sinjai di Provinsi Sulawesi Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sinjai dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 127 Tahun 2024 tentang Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Banggai dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 125 Tahun 2024 tentang Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Toli-Toli dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU No. 124 Tahun 2024 tentang Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut Dengan
- UU No. 124 Tahun 2024 tentang Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.