Undang-undang (UU) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang bernama Pangkajene Sidenreng yang berkedudukan di Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu.

Metadata

TentangKabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor143
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
SumberLN 2024 (329), TLN (7080) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut Sebagian

  1. UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang