Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 menetapkan Kepolisian Negara sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan dalam negeri, mencegah penyakit masyarakat, menjaga keselamatan negara, melindungi masyarakat, serta menyelidiki kejahatan sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana. Kepolisian Negara merupakan bagian Angkatan Bersenjata, dipimpin Presiden sebagai pucuk pimpinan tertinggi, dengan Menteri/Kepala Kepolisian sebagai pelaksana teknis dan komando. Tugas dan kewenangan diatur sesuai hierarki, dengan koordinasi terbatas terhadap instansi pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI

Metadata

TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 245 , TLN NO. 2289, LL SETNEG : 5 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang