Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara

Status: Tidak Berlaku

Subjek

KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI

Metadata

TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 245 , TLN NO. 2289, LL SETNEG : 5 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen