Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 menetapkan Kepolisian Negara sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan dalam negeri, mencegah penyakit masyarakat, menjaga keselamatan negara, melindungi masyarakat, serta menyelidiki kejahatan sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana. Kepolisian Negara merupakan bagian Angkatan Bersenjata, dipimpin Presiden sebagai pucuk pimpinan tertinggi, dengan Menteri/Kepala Kepolisian sebagai pelaksana teknis dan komando. Tugas dan kewenangan diatur sesuai hierarki, dengan koordinasi terbatas terhadap instansi pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Metadata
TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 245 , TLN NO. 2289, LL SETNEG : 5 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang